JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi keynote speaker dalam Webinar Kajian Buku “Lembaga Negara” karya Saldi Isra pada Sabtu (3/4/2021) siang yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana.
“Lembaga negara menjadi penting dalam konsep bernegara yang bersifat abstrak. Negara baru menjadi sesuatu yang konkret kalau dilaksanakan oleh instrumen-instrumen utama yang dibangun dalam Konstitusi sebuah negara, digerakkan oleh alat-alat kelengkapan bernegara itu sendiri yang sering disebut dengan lembaga negara,” ujar Saldi kepada para peserta webinar.
Dalam konteks itu, para pengkaji maupun penulis asing dan dalam negeri kalau mendefinisikan hukum tata negara selalu mengaitkan dengan lembaga negara. “Hukum tata negara itu sebetulnya merupakan hukum yang mengatur bagaimana lembaga atau organ negara bekerja dalam fungsi-fungsi negara,” ucap Saldi.
Oleh sebab itulah, sambung Saldi, menjadi satu yang sangat fundamental kalau kita mendalami negara dioperasikan oleh alat-alat kelengkapan negara. Kalau orang mau mengetahui sebuah negara, sebelum masuk pada soal-soal yang sangat detail, pertama harus membaca Konstitusi negara yang bersangkutan. Dari Konstitusi akan diketahui susunan bernegaranya, sebagai negara serikat atau negara kesatuan. Termasuk akan diketahui sistem pemerintahan dalam negara itu, menggunakan sistem parlementer, sistem presidensiil atau mix dari sistem parlementer dan sistem presidensiil.
Melalui Konstitusi juga dapat dilihat desain awal lembaga-lembaga negara secara minimal dalam Konstitusi. Konstitusi Amerika Serikat misalnya, dengan jelas mencantumkan siapa pemegang kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan judikatif. Dari Konstitusi itulah akan diketahui secara minimal ada tiga lembaga negara dalam Konstitusi Amerika Serikat. Di luar itu, di Amerika Serikat sudah banyak berkembang organ-organ negara. Berbeda dengan Perancis yang menggunakan menerapkan mix sistem pemerintaan parlementer dan sistem presidensiil.
Konstitusi di Indonesia
Bagaimana dengan di Indonesia? “Dalam Konstitusi kita pun tergambar bagaimana desain lembaga-lembaga negara itu sendiri,” ungkap Saldi. Kalau mengikuti perkembangan Konstitusi Republik Indonesia, sudah menggunakan beberapa Konstitusi. Ada UUD 1945 yang didesain oleh para pendiri negara yang diberlakukan pada awal kemerdekaan. Kemudian digantikan dengan Konstitusi RIS 1949, lalu digantikan lagi dengan UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yang terus digunakan, termasuk terjadi Perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 yang telah menghasilkan lembaga-lembaga negara yang berbeda dengan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Kemudian Saldi menjelaskan lembaga-lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945 setelah perubahan. Misalnya keberadaan MPR yang disebut sebagai lembaga tertinggi negara dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Namun setelah Perubahan UUD 1945, tidak lagi mengenal adanya hierarki di antara lembaga-lembaga negara. Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Ada sejumlah lembaga negara yang didesain ulang sebagai hasil pemikiran para pengubah Undang-Undang dalam Perubahan UUD 1945.
“Bisa dengan menata ulang kewenangannya, bisa juga menambah kewenangannya, atau ada juga dengan munculnya lembaga-lembaga negara baru. Bahkan kita melihat ada lembaga negara yang dihapus karena tidak ada lagi kewenangannya dalam UUD 1945 setelah perubahan. Misalnya Dewan Pertimbangan Agung,” ucap Saldi.
Selain itu, ada juga lembaga negara yang mengalami pemekaran. Misalnya, lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif yang dulu dikenal adalah DPR. Namun sekarang, DPR tetap ada dan mengalami penguatan luar biasa. Lalu muncul lagi MPR dan DPD.
Di sisi lain, Saldi juga mencermati begitu dominannya kekuasaan Presiden di masa lalu.“Jadi ada dua kutub yang diperdebatkan oleh para pengubah Undang-Undang yaitu membatasi kekuasan Presiden yang sangat dominan pada orde lama dan orde baru. Kemudian memperkuat kewenangan DPR,” urai Saldi.
Di samping itu, lanjut Saldi, saat Mahkamah Agung penuh dengan penanganan perkara konkret, para pengubah Undang-Undang mencetuskan pemikiran dan ide untuk membentuk lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi. Maka diubahlah struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia, tidak hanya dipegang oleh Mahkamah Agung, tapi juga Mahkamah Konstitusi. Termasuk ide dibentuknya Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Agung. “Jadi perdebatan-perdebatan seperti inilah yang mendorong munculnya lembaga-lembaga baru dalam UUD 1945,” tegas Saldi.
Di luar semua itu, Saldi mengungkapkan keprihatinnya dengan sedikitnya para mahasiswa yang ingin mendalami hukum tata negara pada saat sebelum Perubahan UUD 1945. Menurut catatan Saldi, sebelum Perubahan UUD 1945, sangat sedikit kajian tentang hukum tata negara. “Ruang untuk melakukan kajian komprehensif dan kritis terhadap hukum tata negara tidak berkembang di masa itu,” tandas Saldi.
Lembaga Negara dalam Pandangan Baru
Bicara mengenai Buku “Lembaga Negara” karya Saldi, mencari hal lain yang dapat membedakan dengan buku-buku bertema lembaga negara. Salah satunya, menurut Saldi, agak jarang penulis meneropong organ negara dari Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, sesuatu yang mungkin dia tawarkan agak baru dalam buku itu mengenai putusan-putusan MK yang memberikan cara pandang baru terhadap lembaga negara.
“Kalau dilihat, buku ini dari pengantar sudah merujuk pada Putusan MK. Misalnya ketika saya merujuk apa itu lembaga negara dalam pengertian konsep dan segala macamnya. Kemudian saya merujuk pada bagaimana MK memberikan pengertian soal lembaga negara. Maka muncul Putusan MK yang memberikan pengertian lembaga negara itu bisa dibedakan menjadi lembaga negara utama dan lembaga negara penunjang,” urai Saldi.
Salah satu pengertian lembaga negara yang dirujuk oleh MK, sambung Saldi, ketika ada putusan soal bagaimana melihat Komisi Yudisial (KY) di antara tebaran lembaga-lembaga negara yang dihasilkan dalam Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terlepas orang setuju atau tidak dengan putusan MK, paling tidak, putusan MK yang terkait dengan KY itu menambah literatur maupun pemahaman baru bagi kita tentang lembaga negara. Bahwa lembaga negara dalam pengertian MK, ada lembaga negara utama dan lembaga negara penunjang.(*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P