PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono meminta para penegak hukum dan lembaga-lembaga penegakan hukum untuk mengutamakan pemberian pemahaman hukum pada masyarakat sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum.
"Prinsip saya, kalau ada warga negara Indonesia yang melanggar hukum karena tidak tahu tindakannya dilarang, maka sesungguhnya kita juga ikut bersalah," kata Presiden saat membuka konvensi hukum nasional tentang Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional rancangan utama sistem dan politik hukum nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4).
Presiden telah meminta Jaksa Agung, Kapolri dan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya untuk mengutamakan tindakan pencegahan melalui pendidikan hukum dalam arti luas. "Jangan sampai membiarkan orang melakukan pelanggaran hukum dan menjebak orang," kata Yudhoyono.
Sementara itu terkait dengan penyempurnaan sistem hukum secara nasional, Presiden mengatakan, konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali pada lima tahun pertama setelah awal masa reformasi.
Konvensi nasional tersebut berlangsung selama dua hari sejak 15 April hingga 16 April 2008 dan diikuti oleh anggota Badan Pembinaan Hukum Nasional, para hakim agung dan juga hakim konstitusi.
Dalam kesempatan itu juga diumumkan penetapan mantan Puteri Indonesia 2005 Artika Sari Dewi sebagai duta hukum Indonesia. (Ant)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id