JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/3/2021) pagi. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh M. Husni (Pemohon I), Sutarto Rangkayo Mulie (Pemohon II), Nelly Armida (Pemohon III) yang masing-masing sebagai pemantau pemilihan. Para Pemohon diwakili kuasa hukum Henny Handayani.
Inti permohonan Para Pemohon yaitu pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengenai penetapan persyaratan pasangan calon. “Inti gugatan para Pemohon adalah menuntut pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan No. 259/PL.02.03-KPT/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 23 September 2020,” ungkap kuasa hukum para Pemohon, Henny Handayani kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Para Pemohon juga memohon pembatalan keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengenai penetapan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2020. Selain itu, meminta Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 368/PL.02.01-KPT/1301/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Disampaikan Henny, dasar permohonan para Pemohon adalah ditolaknya permohonan kasasi Rusma Yul Anwar MPd berdasarkan bukti online Mahkamah Agung tanggal 24 Februari 2021 Register 31 K/Pid.SUS-LH/2021, sehingga status terpidana sudah disandang yang bersangkutan sejak Juni 2020. Dengan demikian, maka pencalonan Rusma Yul Anwar atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 adalah cacat hukum
“Dengan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut, maka para Pemohon menilai status terpidana sudah disandang oleh Rusma Yul Anwar sejak Juni 2020. Pemohon menilai pencalonan dari Drs. Rusma Yul Anwar MPd atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 Tahun 2020 cacat hukum,” tegas Henny.
Tindakan Termohon yang meloloskan terpidana Rusma Yul Anwar sebagai peserta Pilkada Pesisir Selatan dianggap Pemohon merugikan dan merampas hak konstitusional paslon lainnya. Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah agar membatalkan pelantikan paslon nomor urut 2 pada 26 Februari 2021 serta memerintahkan Termohon untuk menggelar pilkada ulang tanpa melibatkan paslon nomor urut 2.
Asas Praduga Tak Bersalah
Terhadap permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta kuasa hukum para Pemohon agar menjelaskan inti dari objek permohonan para Pemohon. Dalam hal ini, terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara para paslon dalam Pilkada Pesisir Selatan Tahun 2020.
Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mempertanyakan mengenai kejelasan status Rusma Yul Anwar. Benarkah ia sudah menyandang status terpidana, sejak kapan ditetapkan menjadi terpidana.
Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan kepada para Pemohon agar memperhatikan asas praduga tak bersalah dalam menetapkan status seseorang. Dalam hal ini terhadap status calon nomor urut 2 yang menurut para Pemohon merupakan terpidana.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.