TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengajukan permohonan untuk memanggil paksa para mantan pejabat TNI terkait kasus Talangsari. "Mekanismenya, kami mengajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/4).
Dalam proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Komnas HAM baru berhasil meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Sudomo. Sementara mantan Komandan Resimen 043 Garuda Hitam Hendropriyono dan mantan Panglima ABRI Try Sutrisno menolak diperiksa.
Menurut anggota Komnas lainnya, Yoseph Adhi Prasetyo, panggilan paksa baru akan dilakukan jika mereka tak memenuhi panggilan meskipun telah diundang secara layak. Rencananya, komisi akan melayangkan panggilan ketiga pada bulan ini. "Tanggal pastinya akan dirapatkan besok," ujarnya. "Ini kesempatan terakhir," ujarnya.
Komisi menargetkan penyelesaian penyelidikan kasus tersebut selesai pada bulan Juni mendatang.
Johny mengatakan, komisi akan memeriksa beberapa polisi dan aparat daerah yang dulu mengetahui peristiwa tersebut. "Sekarang mereka bertugas di berbagai daerah," katanya. "Yang jelas bukan di Jakarta."
Yoseph menambahkan komisi juga telah mengadukan sulitnya penyelidikan kasus ini ke Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss tanggal 7 hingga 12 April lalu. "Wakil kami menyampaikan tentang penghambatan dalam proses penyelidikan," katanya.
Beberapa hambatan yang dilaporkan, kata dia, diantaranya sulitnya mengorek keterangan dari mantan tentara dan pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono beberapa waktu lalu. Saat itu, Juwono mengatakan komisi tak dapat memanggil paksa para purnawirawan jenderal.
Peristiwa Talangsari bermula dari serbuan tentara terhadap kelompok pengajian di dusun Cihideung, Lampung Timur pada 7 Februari 1989. Jemaah pengajian yang dipimpin oleh Anwar Warsidi dianggap merongrong kewibawaan pemerintahan Soeharto, karena sering mengkritik kebijakan presiden Soeharto.
Mereka menganggap Pancasila dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), saat itu, sebagai produk gagal. Pemerintah juga gagal menyejahterakan rakyatnya.
Akibat serbuan militer tersebut, berdasarkan data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung, tim investigasi dan advokasi kasus Talangsari, sedikitnya 246 penduduk sipil tewas. (Rini Kustiani)
Sumber www.tempointeraktif.com
Foto www.google.co.id