Jakarta, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, Senin (22/3/2021) malam. Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Ananda-Mushaffa.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah juga membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di tiga kelurahan tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini. Mahkamah juga memerintahkan KPU Banjarmasin untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di tiga kelurahan tersebut.
Dalam persidangan Hakim Konstitusi Aswanto memaparkan pertimbangan hukum putusan. Berdasarkan keterangan Pemohon, saksi-saksi, keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait kecurangan dalam proses pemungutan serta perhitungan suara, termasuk adanya mobilisasi pemilih dan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga:
PHP Gubernur Jambi: Selisih Tipis Perolehan Suara Paslon
KPU Provinsi Kalsel Bantah Dalil Permohonan Denny-Difri
MK Periksa Saksi PHP Kada Kota Banjarmasin
Penulis : Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor : Nur R.
Pengunggah : Nur Budiman