JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor Urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Demikian bunyi amar Putusan Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini,” urai Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (22/3/2021).
Baca juga: Dugaan Kecurangan dalam Pilbup Belu dan Indragiri Hulu
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menemukan fakta persidangan mengenai terjadinya penyobekan sebanyak 76 surat suara di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal yang dilakukan oleh KPPS 6 atas nama Rio Andika Saputra. Hal tersebut karena yang bersangkutan tidak pernah mengikuti Bimtek/ Simulasi Pemungutan Suara bagi KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 sehingga tidak mengetahui perbuatannya telah melanggar peraturan. Enny menyampaikan Saksi M Khairul Anwar menerangkan dalam persidangan bahwa dari ke 76 surat tersebut suaranya terbagi rata yaitu untuk Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 10 suara, untuk Paslon Nomor 2 sebanyak 15 suara, Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 30 suara, Paslon Nomor Urut 4 sebanyak 17 suara dan Paslon Nomor Urut 5 sebanyak 4 suara.
“Sebagai Penyelenggara Pemilu alasan belum pernah mengikuti Bimtek bagi KPPS tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika KPPS secara sadar merusak lebih dari satu suara yang telah digunakan oleh pemilih. Sebagai penyelenggara, KPPS dianggap mengetahui setiap aturan dan tahapan yang harus dilakukan dimulai sejak pemungutan suara sampai dengan penghitungan jumlah suara yang kemudian menuangkannya ke dalam formulir rekapitulasi,” tutur Enny.
Dengan demikian, lanjut Enny, menurut Mahkamah—pelanggaran tersebut bukan sekedar persoalan administratif dalam pemilihan. Hal tersebut sangat mendasar karena berkaitan dengan prinsip penyelengaraan yang mampu menjamin terjadinya kemurnian suara pemilih secara konstitusional dilindungi hingga dilakukannya rekapitulasi hasil perolehan suara sampai tingkat kabupaten.
“Sehingga Mahkamah memandang perlu dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal. Selain itu, Mahkamah memandang perlu dilakukannya penggantian terhadap seluruh anggota KPPS yang lama sebelum dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut,” urai Enny.
Baca juga: Tidak Ada Keberatan, KPU Kabupaten Belu Nilai Permohonan Bukan Kewenangan MK
Tidak Pengaruhi Suara
Selain itu, Mahkamah juga menanggapi dalil Pemohon tentang manipulasi rekapitulasi penggunaan surat suara di tingkat kecamatan yang mengakibatkan ada selisih sebanyak 117 surat suara di Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Peranap, Kecamatan Sebenda, Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Gangsal. Setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti dari para Pihak serta fakta persidangan, Mahkamah berpendapat meskipun terdapat kekeliruan data antara jumlah surat suara yang diterima oleh PPK dengan jumlah total surat suara yang terpakai/digunakan ditambah dengan surat suara yang tidak digunakan, ditambah surat suara yang keliru dicoblos/rusak, tetapi kesalahan penginputan data tersebut tidak berpengaruh atau tidak menyebabkan terjadi penambahan atau pengurangan angka perolehan suara masing-masing Paslon pada dokumen formulir Model C Hasil-KW.
“Sehingga Mahkamah tidak meyakini adanya manipulasi rekapitulasi penggunaan surat suara di tingkat kecamatan yang mengakibatkan ada selisih sebanyak 117 surat suara. Oleh karenanya, dalil Pemohon mengenai hal tersebut tidak beralasan menurut hukum,” tutur Enny.
Baca juga: Sidang PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana
Enny melanjutkan Mahkamah juga menanggapi dalil pemohon terkait 52 pemilih yang terdaftar untuk mendapatkan surat pemberitahuan suara kepada pemilih (Model C pemberitahuan-KWK), namun tidak disampaikan kepada pemilih. Selain itu, adapula surat pemberitahuan suara kepada pemilih yang digunakan oleh orang lain. Terhadap dalil tersebut, Termohon menyatakan bahwa surat pemberitahuan telah diserahkan secara langsung kepada pemilih atau keluarga pemilih, dan pemilih tersebut tidak meberikan suaranya dengan beberapa alasan.
Setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti dari para pihak dan fakta persidangan, yakni saksi Termohon atas nama Harmonis yang merupakan KPPS TPS 4 Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim memberikan keterangan bahwa di TPS tersebut terdapat sebanyak 247 DPT, semua surat pemberitahuan suara kepada pemiilih keculai 1 surat atas nama Simon P Silalahi. “Berdasarkan pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif. Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon menyampaikan agar Mahkamah menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor putusan 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2020.Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, terkhusus di 7 kecamatan Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, Batang Gansal dan Rakit Kulim secara jujur, adill dan rahasia sesuai asal demokrasi.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari P
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Nur Budiman