JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh. Putusan Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (22/3/2021).
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat Mahkamah terkait dalil partisipasi pemilih mencapai 100% di TPS 6 Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, TPS 4 Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan dan TPS 21 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
“Menurut Mahkamah, tidak dapat dibuktikan lebih lanjut sehingga tidak meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arief.
Baca juga: Validitas Pemilih Pilkada Pulau Taliabu dan Ternate Dipertanyakan
Selanjutnya, Arief membacakan pertimbangan Mahkamah terkait dalil pemohon bahwa pada TPS 05 Kelurahan Makassar Timur ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Mahkamah berpendapat mengenai dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, setelah Mahkamah memeriksa bukti berupa Formulir A.3-KWK (DPT), Formulir Model C, Daftar Hadir Pemilih, dan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan, Mahkamah menemukan fakta, pemilih atas nama Ismail Makassar, Intan Febriani Putri, dan Hasni Suleman hanya tercantum pada Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 dan tidak menandatangani Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih TPS 05, pemilih atas nama Asrianti dan Ahmad Sahamming hanya tercantum pada Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 dan tidak menandatangani Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih TPS 06. Pemilih atas nama Noni Husen hanya tercantum pada Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 Nomor urut 32 dan juga menandatangani Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih TPS 01 Nomor Urut 190. Kedua pemilih tersebut memiliki NIK, Nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, dan alamat sama, serta terdapat kemiripan tanda tangan.
“Selanjutnya, terhadap pemilih atas nama Aman A. Gani dan Sulastri, meskipun Mahkamah menemukan adanya ketidaksamaan tanda tangan pada kedua formular daftar hadir tersebut di atas, namun nama, NIK, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, dan alamat sama untuk masing-masing pemilih, sehingga Mahkamah meyakini bahwa pemilih atas nama Aman A. Gani dan Sulastri telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” ucap Arief.
Baca juga: KPU Kota Ternate: Partisipasi 100% Adalah Prestasi Bukan Pelanggaran
Alat Bukti Tidak Meyakinkan
Kemudian, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul membacakan pertimbangan hukum, terkait pemilih di bawah umur yang didalilkan pemohon, antara lain di TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pemilih di bawah umur atas nama Raushan Fikri Konoras, belum menikah, DPT Nomor Urut 112, yang datang memilih dan mencoblos pada 9 Desember 2020 dan dibenarkan oleh Petugas KPPS TPS 01 Kelurahan Marikrubu dan saksi Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah berpendapat berdasarkan bukti P-45A berupa Formulir Model A.3-KWK TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pemilih atas nama Raushan Fikri Konoras terdaftar dengan DPT Nomor Urut 112. Selanjutnya berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 8271032707070076 a.n Kepala Keluarga Roslan Usman Konoras, Raushan Fikri Konoras lahir pada tanggal 04-09-2005, sehingga pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, Raushan Fikri Konoras belum berumur 17 tahun serta masih tercatat sebagai pelajar di SMPN 1 Kota Ternate. Namun demikian, lanjut Manahan, Pemohon tidak mengajukan bukti yang menerangkan terkait status perkawinan yang bersangkutan, apakah Raushan Fikri Konoras sudah/pernah menikah atau belum, karena berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih”.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, alat bukti yang diajukan Pemohon belum cukup dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Raushan Fikri Konoras adalah benar pemilih di bawah umur yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Kelurahan Salahuddin. Andaipun Raushan yang didalilkan sebagai pemilih di bawah umur dan tidak berhak untuk memilih, ternyata menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Kelurahan Salahuddin, fakta tersebut tidak cukup memberikan alasan kepada Mahkamah untuk dapat memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS a quo,” ucap Manahan.
Selanjutnya, Manahan membacakan pertimbangan hukum terhadap pemilih pada kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah yang terbukti telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Berdasarkan fakta persidangan, menurut Mahkamah, TPS yang memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan PSU adalah TPS 01 (sebanyak 2 pemilih), TPS 05 (sebanyak 6 pemilih), TPS 06 (sebanyak 2 pemilih), dan TPS 12 (sebanyak 2 pemilih), kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
“Bahwa dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun oleh karena berdasarkan perhitungan Mahkamah atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah memandang tidak perlu untuk dilakukan PSU,” urai Manahan.
Baca juga: Sidang PHP Kota Ternate Buktikan Adanya Pemilih yang Mencoblos Dua Kali
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar domisili. Selain itu, terdapat juga pemilih di bawah umur yang melakukan pencoblosan. Kemudian adanya pemilih yang menggunakan hak pilih ganda. Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 116/PL.02.6-Kpt/8271/Kota/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua. Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari P
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Ifa Dwi S