JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor Urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Demikian amar Putusan Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (22/3/2021) siang.
Mahkamah juga menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU PALI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS tersebut.. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai pelaksanaan Pilkada PALI banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai asas pemilihan yang jurdil. Pelanggaran dimaksud, di antaranya banyak pemilih ganda atau yang memilih lebih dari satu kali di sejumlah TPS. Dalil Pemohon tersebut, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang terjadi di 4 TPS.
Sebelumnya, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2 % x 103.068 suara (total suara sah) yaitu 2.061 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.061 suara.
Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 51.205 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 51.863 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 658 suara atau 0,64 % (51.863 suara dikurangi 51.205 uara), sehingga kurang dari 2.061 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang juga membacakan pendapat Mahkamah.
Baca juga:
Sengketa Pilkada Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kepulauan Meranti
Mendengar Jawaban KPU Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara
Soal Mencoblos Dua Kali dalam Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.