JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 yang diajukan Paslon No. Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/3/2021) pagi. Mahkamah dalam amar Putusan Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (18/3/2021) siang.
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Tasikmalaya adalah 1.801.882, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHP Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% x 959.086 suara (total suara sah) = 4.795 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 308.259 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 315.332 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (315.332 suara – 308.259 suara) = 7.073 suara (0,73%) atau lebih dari 4.795 suara.
“Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dalil-dalil pokok permohonan Pemohon telah ternyata adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menanggapi pokok permohonan Pemohon terkait dugaan pelibatan ASN dalam tahapan pilkada dan politik uang yang dilakukan Pihak Terkait. Mengenai dugaan tersebut, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak didukung fakta hukum yang dapat meyakinkan Mahkamah. Oleh sebab itu menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Termasuk juga mengenai pembagian uang RT Siaga kepada masyarakat seperti didalilkan Pemohon. Hal ini menurut Mahkamah, merupakan program pemerintah terkait Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya
KPU Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya Tanggapi Sengketa Pilkada
Dana RT Siaga Covid-19 dalam Pilbup Tasikmalaya
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Pengunggah : Nur Budiman