JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, pada Jumat (19/3/2021) siang secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK. Dalam amar Putusan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
“Amar putusan…, dalam Pokok Permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUPXIX/2021, kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah dalam putusan ini kembali menegaskan permohonan yang diajukan Pemohon lain yaitu Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M. Cahya dalam Perkara 84/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara tersebut telah diputuskan sebelumnya pada hari yang sama, dengan amar yang pada pokoknya menyatakan hasil pemungutan suara Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020 didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid, tidak logis serta tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung sehingga hasil pemungutan suara tidak sah.
Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire dengan mendasarkan DPT yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam menjatuhkan Putusan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, tidak dapat dipisahkan dengan amar Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021.
“Menimbang bahwa oleh karena putusan perkara a quo harus merujuk pada amar putusan Perkara 84/PHP.BUP-XIX/2021, maka sebagai konsekuensi hukum terhadap perkara a quo harus diperlakukan konsekuensi hukum yang sama yaitu harus tunduk pada amar putusan MK No. 84/ PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang dibacakan sebelumnya yaitu terhadap perkara a quo juga harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan ketentuan sebagaimana telah diperintahkan dalam amar putusan Perkara 84/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut. Oleh karenanya Mahkamah berkesimpulan tidak ada relevansinya lagi mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon selebihnya lebih lanjut,” urai Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang membacakan pertimbangan hukum putusan.
Baca juga:
MK Periksa Tiga Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire
KPU Nabire Tanggapi Tuduhan Pelanggaran
PHP Kada Nabire: Bukan Paslon, Deki-Yunus Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
MK Mendengar Keterangan Saksi PHP Kada Nabire
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Nabire
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Pengunggah : Nur Budiman