JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M Cahya. Dalam amar Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki dan PSU dilaksanakan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (19/3/2021).
Mahkmah mempertimbangkan bahwa hasil penyusunan DPT yang dilakukan KPU (Termohon) tidak dapat diterima validitasnya. Hal tersebut menurut Mahkamah merupakan hal yang janggal karena jumlah penduduk Kabupaten Nabire berdasarkan DAK2 Semester 1 Tahun 2020 berjumlah 172.190 jiwa, sedangkan DPT yang ditetapkan Termohon adalah sebanyak 178.545 pemilih. Jumlah tersebut menyebabkan jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire menjadi 103% dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire. Mahkamah juga menyatakan bahwa jumlah tersebut sulit diterima akal sehat dan tidak logis, terlebih jika dikaitkan dengan jumlah DP4 sebanyak 115.141 pemilih yang diserahkan kepada KPU. Mahkamah juga berkesimpulan bahwa penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada DPT yang tidak valid merupakan penyelenggaraan pemilihan yang tidak sah.
“Hal tersebut menyebabkan perolehan suara yang ditetapkan Termohon harus dinyatakan batal,” tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU Nabire untuk melaksanakan PSU dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan DPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman kepada DP4 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain permasalahan DPT, Mahkamah juga menyampaikan hal krusial lainnya dalam Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020, yaitu permasalahan terkait tata cara pemilihan di beberapa tempat di Kabupaten Nabire yang menggunakan sistem noken atau kesepakatan. Berdasarkan PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 5 April 2019, yang menetapkan bahwa pemungutan suara dengan sistem noken/ikat hanya dapat diselenggarakan di 12 kabupaten, yakni Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Dalam PKPU tersebut, Kabupaten Nabire tidak termasuk kabupaten yang pemungutan suaranya dapat menggunakan sistem noken atau ikat suara ataupun kesepakatan. Terlebih lagi dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, penggunaan pemilihan dengan sistem noken hanya dapat diberlakukan di Kabupaten Yahukimo kecuali di Distrik Dekai berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/ Prov/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Kabupaten Yahukimo Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 bertanggal 26 November 2020. Hal demikian harus dipedomani oleh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Nabire, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karenanya Mahkamah dalam putusan perkara a quo memerintahkan bahwa dalam pemungutan suara ulang Kabupaten Nabire harus dilaksanakan secara langsung,” tegas Hakim Suhartoyo.
Baca juga:
MK Periksa Tiga Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire
KPU Nabire Tanggapi Tuduhan Pelanggaran
PHP Kada Nabire: Bukan Paslon, Deki-Yunus Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
MK Mendengar Keterangan Saksi PHP Kada Nabire
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Pengunggah : Nur Budiman