JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Nomor Urut 3, Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman. Demikian amar Putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Konawe Selatan Tahun 2020.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (19/3/2021) siang.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adam, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon perihal hampir seluruh TPS di Kecamatan Laonti melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi mengenai laporan hasil pengawasan di 6 TPS yang melakukan penghitungan lebih awal yang disebabkan di antara mereka sudah saling mengenal dan mengetahui pemilih mana saja yang belum dan tidak akan menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada lagi yang harus ditunggu, sehingga KPPS dan semua saksi sepakat untuk menghitung suara lebih awal.
“Terjadinya penghitungan suara lebih awal atau sebelum pukul 13.00 WITA di 6 TPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 huruf a UU 1/2015. Namun kasus di 6 TPS tersebut belum memenuhi unsur signifikansi atau tidak mempengaruhi hasil akhir perolehan suara penentuan calon terpilih,” ujar Wahiduddin.
Baca juga: Persoalan Pencabutan Permohonan PHP Kab. Konawe Kepulauan, Pelanggaran dalam Pilbup Kotabaru dan Konawe Selatan
Selesai di Bawaslu
Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon yang menyebutkan Calon Bupati Nomor Urut 2 H.Surunuddin Dangga (Pihak Terkait) memberikan imbalan/mahar politik ke Partai Hanura dalam proses pencalonan dan telah dilaporkan, namun tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. Setelah Mahkamah menyandingkan bukti surat/tulisan para Pihak, Wahiduddin mengungkapkan persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan.
“Atas pertimbangan tersebut, permohonan Pemohon yang meminta pembatalan Paslon Nomor 2 dengan mendasar pada ketentuan Pasal 47 ayat 5 UU 8/2015 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.
Wahiduddin menguraikan pendapat Mahkamah terkait dalil Pemohon tentang adanya keterlibatan camat dan kepala desa untuk memenangkan Pihak Terkait dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020. Berdasarkan fakta persidangan menunjukkan Pemohon tidak melaporkan peristiwa tersebut dan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan peristiwa yang didalilkan Pemohon tersebut.
“Selain itu, tidak jelasnya hubungan kausal antara peristiwa dengan perolehan suara masing-masing calon, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih jauh dalil tersebut,” papar Wahiduddin.
Baca juga:KPU Bantah Dalil Permohonan PHP Kab. Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan
Ketidaknetralan ASN
Mengenai dalil Pemohon tentang kegiatan pertemuan antara kepala desa se-Kabupaten Konawe Selatan dengan Ketua DPP Partai Nasdem (Rahmat Gobel) yang membahas agenda konsolidasi pemenangan Pihak Terkait. Berdasarkan dalil tersebut, Mahkamah menyandingkan bukti dari para pihak dan ditemukan fakta bahwa pertemuan tersebut merupakan undangan dari Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Konawe Selatan yang dihadiri oleh Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Konawe Selatan untuk membahas kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan adanya orasi kampanye ataupun citra diri untuk mendukung Pihak Terkait dan Penjelasan Bawaslu tersebut sesuai dengan keterangan saksi Pihak Terkait,” ujar Wahiduddin.
Mengenai Lurah Palangga, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Lainea dan Kepala Bidang Dinas Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan yang terbukti secara sah telah bersalah melalui putusan PN Andoolo, yakni sebagai ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon namun Mahkamah tidak menemukan fakta lain bahwa perbuatan tersebut merupakan arahan dari Pihak Terkait. “Keterlibatan Camat, Lurah, Kepala Desa dan ASN sebagaimana didalilkan Pemohon untuk memenangkan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddins.
Baca juga: Terungkap Penutupan Lebih Awal Sejumlah TPS dalam Sidang PHP Bupati Konawe Selatan
Selain dalil ketidaknetralan ASN, Mahkamah juga menanggapi dalil Pemohon mengenai pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh Pihak Terkait melalui selebaran yang berisi fitnah terhadap Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon). Atas dalil tersebut, Mahkamah mencermati bukti Pemohon dan sesuai dengan laporan Bawaslu dengan hasil laporannya yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena Pemohon tidak melakukan perbaikan terkait dengan keterpenuhan syarat materiil berupa waktu dan saksi-saksi yang belum dicantumkan dalam laporan tersebut.
Dalam sidang pendahuluan, Pasangan Calon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama Irman mendalilkan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid (Pihak Terkait) selaku petahana yang melakukan pembagian uang sebesar 100 ribu kepada pemilih melalui tim pemenangannya. Dalam dalil tersebut juga menyebutkan bahwa petahana juga melibatkan camat dan ASN di Kabupaten Konawe Selatan demi kemenangan dirinya dengan mengeluarkan peraturan Bupati Konawe Selatan terkait tata cara pembagian dan rincian dana desa dan dibayarkan pada satu hari sebelum pencoblosan. Ia juga mengatakan bahwa petahana melakukan pembagian bantuan sosial dan mengharapkan penerima bantuan mendukung dengan mencoblos Pihak Terkait. Tidak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan KPU Konawe Selatan adalah mencetak masker yang terdapat jargon petahana dan dibagikan kepada seluruh anggotanya. Adanya pemberhentian pemilihan suara sebelum waktunya yang masih banyak pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari P
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Nur Budiman