JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rupinus dan Aloysius. Putusan dengan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sekadau juga memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Jumat (19/3/2021).
Selain itu, Anwar menyebut Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Menurut Pemohon, kejadian tersebut melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 (PKPU 19/2020).
Baca juga: Menyoal Hasil Pemilihan Gubernur Kalteng, Bupati Kotawaringin Timur dan Sekadau
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap tata cara administrasi dan penyimpanan dokumen surat suara. Pelanggaran tersebut, yaitu saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Sekadau, ditemukan sampul formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK di Kecamatan Belitang Hilir dalam keadaan tidak tersegel dan formulir Model C. Hasil–KWK Hologram dari Kecamatan Belitang Hilir berada dalam satu kotak.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan menurut Mahkamah, kejadian tidak tersegelnya sampul Model D.Hasil Kecamatan-KWK dan dikumpulkannya formulir Model C.Hasil-KWK Hologram dari seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir ke dalam satu kotak suara yang terungkap dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Sekadau adalah kejadian yang terbukti kebenarannya. Kebenaran tersebut terbukti berdasarkan bukti Pemohon berupa foto, bukti Bawaslu Kabupaten Sekadau berupa foto, pengakuan Termohon dan keterangan saksi-saksi Pemohon serta saksi Pihak Terkait atas nama Teguh Arif Hardianto dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan tanggal 24 Februari 2021 dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan), serta pengakuan secara langsung melalui keterangan tertulis dari saksi Termohon atas nama Samsul yang merupakan Ketua PPK Belitang Hilir sebagai pelaku pelanggaran tersebut.
“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sekadau pun menjadikan hal tersebut sebagai temuan yang berdasarkan hasil penelusuran telah terbukti terjadi pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga Bawaslu Kabupaten Sekadau telah meneruskan hasil penelusuran tersebut kepada KPU Kabupaten Sekadau. Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Sekadau telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota PPK Belitang Hilir sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) huruf d PKPU 25/2013,” ucap Enny.
Baca juga: KPU Bantah Dalil Pemohon PHP Bupati Sekadau dan Kotabaru
Bukan Kekhilafan
Enny menguraikan kejadian tidak tersegelnya amplop berisi formulir D. Hasil Kecamatan-KWK, formulir D. Daftar Hadir Kecamatan-KWK, dan formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK serta ditempatkannya formulir C. Hasil-KWK Hologram dari seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam satu kotak tidak dapat dikategorikan sebagai
sebuah kekhilafan atau human error semata. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c PKPU 19/2020, bahwa segel yang disediakan sebagai perlengkapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan terdiri dari 7 lembar yang penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PKPU 19/2020. Oleh karena itu, lanjut Enny, sekalipun Ketua PPK Belitang Hilir atas nama Samsul dan Anggota PPK Belitang Hilir Divisi Teknis atas nama Nestor Abdias mengakui telah lalai dengan tidak menempelkan segel dimaksud sebagaimana yang dinyatakan dalam hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten Sekadau terhadap Ketua dan Anggota PPK Belitang Hilir dan menyadari kelalaian tersebut saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Menurut Mahkamah, jika PPK Belitang Hilir melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, maka PPK Belitang Hilir akan menemukan kelebihan atau sisa dari segel yang seharusnya ditempelkan kepada amplop a quo, sehingga kelalaian tersebut seharusnya dapat segera terkoreksi di tingkat kecamatan,” jelas Enny.
Baca juga: Saksi Pasangan Rupinus – Aloysius Ungkap Adanya Pelanggaran Administratif oleh KPU Kabupaten Sekadau
Enny melanjutkan meskipun tindakan tidak menyegel sampul yang berisi formulir D. Hasil Kecamatan-KWK, formulir D. Daftar Hadir Kecamatan-KWK, dan formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK serta ditempatkannya formulir Model C. Hasil-KWK Hologram dari seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam satu kotak telah ditindaklanjuti, namun tindak lanjut tersebut tidak serta-merta menjamin kemurnian perolehan suara pasangan calon. Terlebih lagi, lanjutnya, karena Mahkamah belum mendapatkan keyakinan terhadap fakta hukum di atas terutama terkait dengan tidak terdapatnya perubahan perolehan suara pada masing-masing pasangan calon sebagaimana yang dinyatakan oleh Termohon.
“Oleh karena itu, untuk melindungi kemurnian hak konstitusional warga negara serta menjaga prinsipprinsip penyelenggaraan Pilkada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukannya penghitungan surat suara ulang di seluruh TPS yang terdapat pada Kecamatan Belitang Hilir. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan di atas dalil Pemohon beralasan menurut hukum,” papar Enny.
Sedangkan terkait dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya. “Oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.
Sebelumnya, Pasangan Calon Rupinus dan Aloysius mendalilkan bahwa hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU tidak benar atau valid. Adapun dalil Pemohon, di antaranya proses pelaksanaan pemilihan terdapat sejumlah pelanggaran dan atau kelalaian dalam melaksanakan prosedur dan kesalahan yang dilakukan oleh KPU di enam atau tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau, yakni Belitang Hilir, Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir dan Belitang Hulu, kecuali di Kecamatan Belitang.
Kesalahan dalam proses pemungutan suara terjadi di 49 TPS yang tersebar di kecamatan Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir dan Belitang Hulu. Sementara kesalahan dalam proses penghitungan suara di 5 TPS yang tersebar di kecamatan Sekadau Hulu. Menurut Pemohon, jumlah Daftar Pemilih Tetap di kecamatan-kecamatan tempat terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara adalah sebanyak 34.584 suara. Jumlah yang sangat signifikan memengaruhi perolehan suara.
Selain itu, Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Sekadau juga tidak menyampaikan berita acara rekap pengembalian surat pemberitahuan dalam pleno di KPU Kabupaten. Hal tersebut menyalahi ketentuan Pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Ifa Dwi S