JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/3/2021). Kali ini, sebanyak 10 putusan yang dibacakan mulai pagi-sore hari.
Salah satu putusan yang dibacakan, yaitu Putusan Nomor 46/PHP.BUPXIX/2021 dalam perkara PHP Bupati Bandung. Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB (Kurnia-Usman). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Kurnia-Usman tidak dapat diterima.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan memiliki kewenangan mengadili Permohonan sehingga eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Kemudian, terkait tenggat waktu pengajuan Permohonan, Mahkamah berpendapat bahwa Permohonan Pemohon tidak menyalahi tenggang waktu pengajuan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
“Eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan tidak berdasarkan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Lebih lanjut Daniel menyebutkan dalil Permohonan Kurnia-Usman yang menyatakan Pihak Terkait melakukan politik uang dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat. Janji ini tercantum dalam visi dan misi Pihak Terkait. Mahkamah berpendapat bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan, Pihak Terkait dalam kampanyenya memang menyampaikan visi dan misinya jika nanti terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Salah satu visi dan misi tersebut yaitu pembagian kartu tani, kartu wirausaha, kartu ngaji sebagaimana yang telah didalilkan Pemohon. Namun, dalam penyampaiaan visi dan misi tersebut tidak ada bukti yang kuat yang terungkap dalam persidangan yang diajukan oleh Pemohon bahwa visi dan misi tersebut dibarengi dengan pemberian sejumlah uang kepada calon pemilih sebagai usaha memengaruhi calon pemilh agar memilih Pihak Terkait.
“Bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan seperti adanya contoh kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji tersebut bersifat sangat sumir dan tidak dapat membuktikan bahwa kartu-kartu tersebut dapat dikonversi menjadi uang. Karena apabila hal tersebut sebatas program, maka implementasinya harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPR),” sambung Daniel.
Selanjutnya terkait dengan dalil pemberian sembako dalam kampanye Pihak Terkait. Mahkamah menyatakan kejadian tersebut hanya bersifat sporadis/kasuistik yang tidak didudkung oleh bukti-bukti yang kuat sebagai pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara paslon. Lebih lanjut Mahkamah memaparkan bahwa hal tersebut telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan dan dengan diserahkannya kasus tersebut ke Polsek Paseh. Hal ini didukung oleh keterangan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang menyatakan tidak menerima laporan terkait pelanggaran politik uang yang bersifat TSM tersebut. Bawaslu Kabupaten Bandung hanya menerima penerusan penanganan pelanggaran dari Bawaslu Jawa Barat dan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu RI. Lebih lanjut, pelimpahan tersebut telah diproses sesuai dengan mekanisma penyelesaian tindak pidana Pemilu yang hasilnya adalah pelanggaran tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter Panji
Pengunggah: Rudi