JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 2 Burhanudin dan Bahrudin. Putusan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (18/3/2021) pagi di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Baca juga: Persoalan Pencabutan Permohonan PHP Kab. Konawe Kepulauan, Pelanggaran dalam Pilbup Kotabaru dan Konawe Selatan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menanggapi dalil pemohon terkait adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagai Petahana. Berdasarkan permasalahan tersebut Mahkamah berpendapat bahwa setiap kontestasi umum yang diikuti petahana memang memiliki karakteristik tersendiri karena petahana memiliki ‘keuntungan’ secara politis birokratis yang lebih besar daripada calon yang bukan petahana.
“Fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru menjadi sangat penting untuk mendeteksi sedini mungkin adanya pelanggaran dan segera melakukan penindakan yang tegas sesuai atutan perundang-undangan sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan jujur dan adil. Setelah mencermati bukti-bukti hasil pengawasan oleh Bawaslu Kotabaru, Mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kotabaru telah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon telah selesai ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” papar Wahiduddin.
Terlebih lagi, lanjut Wahiduddin, setelah Mahkamah mencermati bukti Pemohon berupa dokumentasi foto, rekaman video maupun dokumen surat dan keterangan saksi Muhammad Yani serta bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon tersebut memengaruhi pilihan masyarakat untuk memilih Pihak Terkait. “Sehingga dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Baca juga: KPU Bantah Dalil Pemohon PHP Bupati Sekadau dan Kotabaru
Wahiduddin melanjutkan mengenai dalil Pemohon tentang adanya pembagian uang yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Kotabaru, Mahkamah telah membuat batasan yang rigid terkait pelanggaran diluar hasil penghitungan suara yaitu selain pelanggarannya bersifat TSM pelanggaran juga mempengaruhi perolehan suara masing-masing Paslon. “Mahkamah belum memiliki keyakinan bahwa pembagian uang sebagaimana didalikan Pemohon mampu memengaruhi pemilih,” ujar Wahiduddins.
Hal tersebut, lanjut Wahiduddin, diperkuat fakta bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten/kota, Pemohon justru meraih suara terbanyak di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Pulau Laut Utara. “Padahal di tempat tersebut, Pemohon mendalilkan adanya pembagian uang oleh Pihak Terkait,” ucapnya.
Baca juga: Verifikasi Keaslian Formulir C.Hasil-KWK dalam Sidang PHP Bupati Kotabaru
Tidak Sesuai PKPU
Selain itu, Wahiduddin menyebutkan dalil Pemohon mengenai manipulasi surat suara yang dilakukan oleh Termohon karena adanya salah penghitungan jumlah surat suara cadangan sehingga terdapat kesalahan pada penghitungan jumlah surat suara sah dan tidak sah paslon yang mengakibatkan penambahan 437 suara yang dicurigai digunakan untuk kepentingan Pihak Terkait. Hal tersebut dibantah oleh Termohon, karena Pemohon telah salah menentukan daftar penghitungan surat suara cadangan sebagaimana Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (PKPU 18/2020). Hal senada juga disampaikan Pihak Terkait yang pokoknya Pemohon salah dalam penghitungan yang seharusnya didasarkan pada jumlah DPT pemilih dalam tiap TPS disertai pembulatan ke atas apabila menghasilkan pecahan berdasarkan ketentuan PKPU 18/2020.
“Menurut Mahkamah, perhitungan jumlah surat suara cadangan (2,5%) berdasarkan jumlah DPT per kecamatan yang kemudian menghasilkan penambahan surat suara sebanyak 437 lembar sebagaimana dalil Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 18/2020 yang menentukan dasar penghitungan suara cadangan adalah berdasarkan jumlah DPT per TPS dengan pembulatan ke atas apabila menghasilkan pecahan,” urai Wahiduddin.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa Termohon terlambat menyampaikan form Model C Hasil Salinan KWK kepada KoordinatorSaksi Kecamatan Pemohon saat menjelang penghitungan suara di Pleno Kecamatan Kelumpang Hulu dan mencurigai hasil form tersebut telah dimanipulasi karena tidak sama dengan format resmi dari KPU Kotavbaru yang diunduh dari laman KPU. “Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut karena hal tersebut tidak didalilkan oleh pemohon dalam permohonannya, selain itu tidak terdapat perbedaan angka perolehan masig-masing Paslon serta tidak ada keberatan dari saksi Paslon,” papar Wahiduddin.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pun adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pilkada Kotabaru Tahun 2020, di antaranya terjadinya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani Sayed Jafar-Andi Rudi (Pihak Terkait). Selain itu, adanya pengelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Rudi