JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) pada Jumat (5/3/2021). Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono S. menerima secara virtual kehadiran Koordinator Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia Muh. Afdhal Alfarisyi beserta 19 orang peserta lainnya.
Dalam pertemuan daring ini, Afdhal memaparkan HKPSI merupakan wadah bagi mahasiswa fakultas hukum yang berkecimpung dalam peradilan yang berlandaskan akademis yang diawali di Universitas Trisakti. Tujuannya, sambung Afdhal, menciptakan generasi sesuai dengan kompetensi dalam bidang peradilan dan aparat penegak hukum. Dalam audiensi kali ini, HKPSI menyatakan maksudnya untuk menjadi mitra kritis, penelitian, dan sosialisasi terhadap kewenangan MK khususnya PUU dan PHPU.
“Kerja sama ini penting dilakukan karena berdasarkan pada penyelenggaraan Constitutional Moot Court Competition (CMCC) lalu, dari tiga regional peserta yang MK lakukan hanya ada 45 peserta. Dan yang mengikutinya dari HKPSI hanya 25 persen sehingga banyak indikator ketidakikutsertaan anggota HKPSI,” jelas Afdhal.
Dalam harapannya, Afdhal berkeinginan MK bisa menjadi mitra dalam upaya teknis yang berkaitan dengan sosialisasi dasar hukum acara MK gar semakin dipahami mahasiswa fakultas hukum dan masyarakat. Melalui berbagai pelatihan, bedah konstitusi, dan menyelenggarakan workshop, Afdhal berharap pula amanat UUD 1945 dilaksanakan dengan baik.
Kode Etik Kerja Sama
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono S. menyatakan bahwa MK menyambut baik keinginan HKPSI dalam menjalin kerja sama untuk memberikan pemahaman hak konstitusional warga negara dan hukum acara MK pada masyarakat. Dalam aspek yudisial, sambung Fajar, MK berperan dalam hal peningkatan kesadaran konstitusional warga negara tersebut sehingga konstitusi diharapkan menjadi semakin dekat jaraknya dengan rakyat. Oleh karena itu, setiap keinginan dan kemauan yang diajukan oleh berbagai pihak akan disambut dengan baik, terlebih lagi HKPSI merupakan himpunan yang terdiri atas mahasiswa aktif yang memiliki semangat yang perlu diarahkan dalam forum-forum diskusi dan interaksi dengan lembaga peradilan seperti MK.
“Untuk menjadi mitra kerja MK, kami menyambut setiap tawaran yang masuk, sepanjang kegiatan tersebut sejalan dengan visi dan misi serta tujuan MK,” jelas Fajar yang hadir dengan didampingi Kasub Bagian Kerja Sama Dalam Negari Yossy Adriva beserta tim KSDLN MK lainnya dari Gedung MK, Jakarta.
Diutarakan oleh Fajar bahwa kerja sama yang dilakukan oleh MK mengarah pada konstitusi. Hingga saat ini, jelas Fajar, sudah ada 80 nota kesepahaman dengan berbagai instansi lembaga negara, universitas, dan lainnya yang ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan yang sejalan dengan koridor pelaksanaan kegiatan kerja sama dengan MK.
“Karena MK adalah lembaga peradilan, maka ada kode etik tertentu yang dijadikan rambu-rambu. Kami sangat terbuka terhadap usulan kegiatan dari elemen masyarakat mana pun. Jika memiliki konsep kegiatan dapat dikirimkan dan dikomunikasikan pada MK. Maka, melalui telaah terhadap proposal nanti akan dikomunikasikan dengan terperinci dan terarah,” sampai Fajar.
Sebagai informasi, HKPSI adalah himpunan yang didirikan pada 10 Maret 2010 sebagai sebuah organisasi intelektual yang fokus pada lingkup peradilan. Anggotanya terbagi atas dua pengurus, yakni pengurus pusat dan pengurus wilayah. Untuk wilayah terbagi atas beberapa cakupan wilayah, seperti wilayah Sumatera I, Sumatera II, Jawa I, Jawa II, dan Indonesia Timur. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari