JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembagian uang melalui ketua RT terjadi di lingkungan RT 01/RW 004 Desa Bojong Sari pada waktu fajar, beberapa jam sebelum Pilkada Tasikmalaya diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Warga desa masing-masing mendapat uang Rp 25 ribu. Namun, warga penerima uang harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.
Hal tersebut diungkapkan Saniah, Saksi Pemohon dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/3/2021) pagi. Permohonan Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara PHP Bupati Tasikmalaya ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.
“Saya dan keluarga saya masing-masing menerima uang Rp 25.000,” aku Saniah kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon juga menghadirkan saksi bernama Susilo Firdaus. Pada 21 September 2020 Susilo mengaku menghadiri rapat pembinaan RT Siaga Covid-19 yang bertempat di aula Desa Suka Senang.
“Bapak Bupati Ade Sugianto hadir dalam acara itu. Ada pemberian tunjangan dana RT Siaga Covid-19 sebesar Rp 500 ribu per RT dari tujuh desa. Pemberian tunjangan dana ini sudah tiga kali dibagikan, pada September, Oktober dan November 2020. Sekdes pesan kepada yang hadir agar mendukung pencalonan kembali Bapak Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya,” ungkap Susilo.
Selain itu ada Saksi Pemohon, Mutakin menuturkan bahwa suatu pagi dia ditelepon Asep selaku pegawai Desa Setia Wangi. Mutakin diminta datang ke Balai Desa Setia Wangi.
“Saya lupa hari dan tanggal saya ditelepon. Seingat saya, sebelum pilkada. Sampai di Desa Setia Wangi sudah banyak tokoh masyarakat yang hadir. Sedangkan saya sebagai masyarakat biasa. Pak Camat dalam acara itu bilang, tolong dukung paslon nomor urut 2 untuk kenang-kenangan,” ujar Mutakin sembari menambahkan tidak ada pembagian uang dalam acara itu.
Mencari Keadilan Pemilu
Pemohon juga menghadirkan Topo Santoso sebagai ahli. Pakar hukum pidana pemilu ini mengatakan bahwa secara umum penyelesaian perselisihan hasil pilkada merupakan puncak dari upaya mencari keadilan pemilu. Terkait upaya mencari keadilan pemilu, terdapat integritas dalam proses dan integritas dalam hasil.
“Sebetulnya, kedua integritas itu tidak bisa dipisahkan secara tegas, sehingga pelanggaran atau kecurangan yang bisa mengganggu integritas proses, pada hakekatnya bisa memengaruhi integritas hasil,” ujar Topo.
Dengan demikian menurut hemat Topo, MK merupakan muara dari para pihak yang merasa dirugikan selama proses pemilu maupun hasil pemilu yang ditetapkan KPU untuk mencari keadilan. Topo juga menyoroti rekomendasi Bawaslu dan tindak lanjut KPU. Secara umum, dalam UU Pilkada dinyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi selama pemilihan dikaji oleh Bawaslu, kemudian membuat rekomendasi agar KPU menindaklanjuti.
“KPU wajib menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Pada kasus lain, Bawaslu melakukan persidangan dan membuat putusan yang wajib dijalankan oleh KPU,” tegas Topo.
Kabel Ties Kotak Suara
Pada persidangan kali ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) menghadirkan saksi bernama Agam Sandi yang menjelaskan tuduhan Pemohon mengenai adanya kabel ties di kotak suara yang sudah terbuka di Kecamatan Cikatomas. Saat pilkada, Agam menjadi Ketua PPK Cikatomas.
“Pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 11 Desember 2020 berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Tidak terdapat perbaikan data, baik data DPT, DPTb, DPTh dan daftar perolehan suara,” kata Agam.
Terkait dugaan adanya kotak suara yang sudah terbuka, tidak terikat kabel ties, hal itu menurut Agam tidak benar. “Saya menyaksikan tidak ada kotak suara yang terbuka. Semua dalam keadaan tertutup dan terkunci,” ucap Agam.
Kemudian Saksi Termohon, Suwardi sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Jadi bukan program pemerintahan daerah dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020,” jelas Suwardi.
Termohon juga menghadirkan seorang ahli, Nur Hidayat Sardini yang menanggapi dalil Pemohon bahwa Termohon dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 (Pihak Terkait) karena banyaknya pelanggaran yang terjadi selama pilkada. Termasuk juga dugaan pelanggaran terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf yang pencairannya diberikan pada hari pencoblosan.
“Rekomendasi itu tidak bersifat mengikat, berbeda dengan putusan yang wajib dilaksanakan. Rekomendasi Bawaslu tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU pada 11 Januari 2021. Hal ini pula sudah dipernah diuji di Mahkamah Agung oleh Pemohon sebagai Paslon Nomor Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz,” ujar Nur Hidayat.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Sementara itu Paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (Pihak Terkait) menghadirkan saksi bernama Mohamad Zen selaku Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Zen menuturkan hal yang berkaitan dengan sertifikasi tanah wakaf seperti disebutkan Kepala BPN Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa Kepala BPN Tasikmalaya pernah melakukan koordinasi dengan Zen dan segenap jajarannya agar melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Tasikmalaya. Beberapa bulan kemudian Kepala BPN Tasikmalaya datang lagi dan mengatakan percepatan sertifikasi tanah belum memenuhi target.
“Kemudian diadakan rapat koordinasi di jajaran Kabupaten Tasikmalaya dan diterbitkan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya agar mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Tasikmalaya. Dengan demikian, surat edaran bupati tidak ada hubungannya dengan pelaksaaan Pilkada Tasikmalaya,” kata Zen.
Berikutnya Saksi Pihak Terkait, Kusnanto selaku Camat Singaparna menerangkan pada 7 September 2020 ada kegiatan sosialisasi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dihadiri para tokoh masyarakat, para pejabat kecamatan, aparat kepolisian. Namun tidak ada ajakan agar memilih salah satu paslon tertentu dalam kegiatan tersebut.
Kusnanto juga menjelaskan soal dugaan penyalahgunaan APBD melalui dana Covid-19. Dia menerangkan pernah mendapat dana Rp 7,5 juta sebagai anggaran penanganan Covid-19. Dana tersebut bukan untuk pribadi, tetapi digunakan keperluan gugus tugas penanganan Covid-19 di Kecamatan Singaparna.
Kemudian keterangan ahli Pihak Terkait, I Gde Pantja Astawa menanggapi masalah pokok yang dipersoalkan Pemohon berkaitan dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Bupati Tasikmalaya. “Kebijakan yang saya maksud adalah dalam bentuk Instruksi Bupati No. 6 Tahun 2020, kemudian Surat Edaran No. 42 Tahun 2020 dan saya sudah menginventarisir 26 putusan bupati,” urai Astawa.
Dikatakan Astawa, semua kebijakan yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya dalam perspektif hukum administrasi negara terkait dengan yang disebut sebagai kewenangan bebas atau diskresi. Diskresi berarti pertimbangan, artinya pertimbangan yang baik. Selain itu, diskresi mengandung arti memilih. Oleh sebab itu, diskresi sering disebut sebagai kewenangan bebas. Dalam arti, kewenangan bebas mengambil kebijakan.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya
KPU Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya Tanggapi Sengketa Pilkada
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman