JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk empat daerah. Adapun perkara yang diperiksa dalam sidang Panel I, yakni Perkara Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kabupaten Konawe Selatan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut digelar pada Rabu (3/3/2021) siang. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.
Dalam sidang tersebut, M. Bahasmi selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 3 Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama Irman (Pemohon) dalam kesaksiannya memberikan keterangan perihal TPS yang ditutup lebih awal. Ia menyebut proses pencoblosan di TPS 02 Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, telah ditutup pada pukul 12.45 WITA dengan alasan proses pemilihan telah selesai. Tidak lama setelah mencoblos di TPS tersebut, Bahasmi langsung mendapat kabar bahwa pemilihan di TPS 1 Desa Cempedak pada pukul 11.30 WITA juga telah selesai menurut pihak kepolisian yang bertugas disana.
Kemudian, Bahasmi juga menyampaikan terkait laporan dari para saksi bahwa rata-rata hampir semua TPS di Kecalatan Laonti ditutup sebelum pukul 13.00 WITA. Ia juga menegaskan bahwa Saksi Pemohon di Kecamatan Laonti tidak menandatangani Berita Acara Pleno tingkat kecamatan. Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan (Bawaslu) yang diwakili oleh Hasni memberikan keterangan bahwa pada hari pencoblosan pihaknya tidak mengetahui adanya pemungutan suara berakhir sebelum pukul 13.00 WITA dan hal tersebut baru diktetahui saat pleno Kabupaten.
“Setelah Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan menelusuri di lapangan ternyata didapati 6 TPS, yakni TPS 1 Desa Cempedak; TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Labuan Beropa, TPS 2 Labotaone; TPS 1 Tambeanga yang melakukan perhitungan suara sebelum pukul 13.00 WITA dikarenakan kesepakatan bersama dan cuaca yang tidak mendukung dan kotak harus diantar ke kecamatan,” ujar Hasni.
Sementara itu, Termohon menghadirkan Imarudin sebagai PPK Kecamatan Laonti yang juga membantah adanya penghitungan suara lebih awal di semua TPS di Kecamatan Laonti. Menurut hasil penelusurannya, hanya enam dari 31 TPS di 19 desa yang melakukan perhitungan lebih awal. Selain itu, Laoke sebagai Saksi Pihak Terkait sekaligus saksi mandat Paslon Nomor Urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid (Pihak Terkait) menyebutkan bahwa saksi yang mendalilkan penutupan TPS di Kecamatan Laonti tidak dapat menunjukan bukti sehingga proses rekapitulasi berjalan sampai selesai.
Baca juga: Persoalan Pencabutan Permohonan PHP Kab. Konawe Kepulauan, Pelanggaran dalam Pilbup Kotabaru dan Konawe Selatan
BKPSDM Beri Keterangan
Dalam sidang, Pihak Terkait menghadirkan Chadidjah selaku Kepala BKPSDM memberikan keterangan bahwa Pemda telah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kenetralitasan ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Salah satunya dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda atas nama Bupati dengan Nomor 275/1178/200/Sep/2020 menyangkut netralitas ASN serta penggunaaan fasilitas negara dalam masa kampanye Calon Bupati Konawe Selatan.
Selain itu, mengenai dali adanya mutasi jabatan, Chadidjah menjelaskan hanya ada pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Capil yang dilantik pada 13 Maret 2020. “Selain itu, tidak ada mutasi pejabat saat 6 bulan sesudah dan sebelum Pemliu Bupati Konawe Selatan,” ujarnya.
Selain itu, Pihak Terkait menghadirkan Bulo Syarif yang merupakan Kepala Desa Laswi Kecamatan Tinanggea memaparkan tentang pertemuan antara APDESI (Asosiasi Perangkat Desa) se-Kabupaten Konawe Selatan dengan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang membahas mengenai kelangkaan pupuk pada 26 Oktober 2020. Terkait pertemuan tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat dan menyampaikan surat imbauan untuk tidak memanfaatkan pertemuan tersebut sebagai kampanye kepada panitia pertemuan.
Baca juga:KPU Bantah Dalil Permohonan PHP Kab. Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan
Keterangan Ahli
Dalam sidang tersebut, hadir sejumlah Ahli yang dihadirkan semua pihak. Khairul Fahmi selaku ahli Pemohon berpendapat bahwa mekanisme penanganan Pilkada khususnya proses penegakan hukum terkait tindakan pidana mahar politik belum bekerja secara efektif. Menurutnya, pemeriksaan saksi pada proses pengkajian oleh Gakkumdu tidak mewajibkan keterangan saksi harus dilakukan di bawah sumpah jika mengacu kepada ketentuan Pasal 116 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.
“Langkah yang seharusnya ditempuh adalah tetap mengambil keterangan saksi untuk dijadikan bukti dan meneruskanmya ke tahap penyidikan, maka akan terbuka ruang bagi Gakkumdu untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sehingga kesempatan untuk membuka kasus tersebut secara optimal dapat dilakukan,” ucap Khairul merujuk ketentuan KUHAP.
Terkait mekanisme penanganan pilkada dalam konteks pelanggaran politik uang, Fahmi menyebut belum berjalan dengan baik. Ia menjelaskan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 sulit menjangkau pelanggaran politik uang yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Konawe Selatan. Dalam Peraturan Bawaslu tersebut, diatur bahwa pelanggaran bisa disebut TSM apabila terjadi paling sedikit terjadi di 50 kecamatan dalam satu kabupaten.
“Pembatasan secara kuantitatif itu menyebabkan praktik politik uang sulit untuk dibuktikan dan tidak akan mampu menjaga integritas pilkada. Selain itu, pelanggaran politik uang secara masif juga akan sulit dijangkau oleh ketentuan Pasal 73 ayat (2) (UU Pilkada) jika yang melakukan politik uang adalah Tim Pemenangan Paslon dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan Paslon, karena dalam peraturan tersebut dijelaskan secara tegas bawa TSM dilakukan oleh Calon,” urai Fahmi.
Fahmi memberikan pendapat bahwa pelaksanaan penghitungan suara yang tidak sesuai peraturan di beberapa TPS merupakan pelanggaran prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Kesepakatan yang melanggar prosedur juga tidak dapat dijadikan alasan pembenar sekaligus tidak dapat mengubah proses pemungutan suara yang sah menjadi tidak sah. Menurutnya, pemulihan dari pelanggaranan tersebut harus melalui PSU di TPS dimana kejadian tersebut terjadi.
Berbeda dengan dengan pendapat Fahmi, Titi Angraeni sebagai Ahli Termohon menanggapi peristiwa penghitungan suara lebih awal di beberapa TPS yang terjadi di Kecamatan Laonti menyatakan bahwa pelanggaran prosedur tersebut harus disambungkan dengan Pasal 112 UU Pilkada.
“Dimana pengkoreksiannya tidak harus dengan PSU tetapi bisa dengan memberikan sanksi etik, tidak direkrut lagi sebagai petugas pemilu yang akan datang dan memastikan pelaksanaan bimtek dengan lebih ketat. Dalam konteks persidangan Mahkamah Konstitusi dia harus dikorelasikan dengan substansi yang menjadi kewenangangan MK yakni pengaruh terhadap hasil,” jelas Titi.
Dalam permohonannya, Pasangan Calon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama Irman mengungkapkan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid (Pihak Terkait) selaku petahana melakukan pembagian uang sebesar 100 ribu kepada pemilih melalui tim pemenangannya. Selain itu, petahana juga melibatkan camat dan ASN di Kabupaten Konawe Selatan demi kemenangan dirinya dengan mengeluarkan peraturan Bupati Konawe Selatan terkait tata cara pembagian dan rincian dana desa dan dibayarkan pada satu hari sebelum pencoblosan. Ia juga mengatakan bahwa petahana melakukan pembagian bantuan sosial dan mengharapkan penerima bantuan mendukung dengan mencoblos Pihak Terkait. Tidak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan KPU Konawe Selatan adalah mencetak masker yang terdapat jargon petahana dan dibagikan kepada seluruh anggotanya. Adanya pemberhentian pemilihan suara sebelum waktunya yang masih banyak pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Fuad
Pengunggah : Fuad Subhan