JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/3/2021) pagi dengan menghadirkan para saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (Pemohon Perkara 16/PHP.BUP-XIX/2021). Pada persidangan kali ini, Pemohon menghadirkan saksi bernama Tarmizi yang menuturkan dugaan adanya pemilih memilih dua kali dalam satu TPS.
“Lokasinya di TPS 08 Desa Babat, Kecamatan Penukal. Saat itu saya sebagai pemilih dalam pilkada dengan menggunakan KTP karena tidak mendapat surat undangan memilih. Saya mendengar cerita dari seseorang bernama Mulkan, ada tiga pemilih memilih dua kali di TPS 08 Desa Babat,” ungkap Tarmizi.
Selanjutnya Saksi Pemohon, Hendra Gunawan menerangkan dugaan terkait tanda tangan surat suara saat pencoblosan. Pada 9 Desember 2020 saat pencoblosan untuk Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir, Hendra datang ke TPS 10 Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal. Kemudian dia menyerahkan surat undangan pemilih ke anggota KPPS. Tak lama Hendra dipanggil anggota KPPS untuk melakukan pencoblosan. Sebelum mencoblos, menurut anggota KPPS tersebut, Hendra tidak perlu melakukan tanda tangan.
“Daftar hadir ada, tapi anggota KPPS langsung menyuruh saya untuk melakukan pencoblosan. Jadi, saya tidak tanda tangan. Setelah saya mencoblos dan melipat surat suara, saya langsung pergi,” jelas Hendra yang kemudian mengetahui bahwa surat suara miliknya ditandatangani anggota KPPS bernama Khoiri.
Sedangkan Saksi Pemohon, Amrullah mengutarakan laporan dia ke Bawaslu terkait dugaan pemilih bernama Tarmizi yang juga Saksi Pemohon, diketahui memilih dua kali di TPS 08 Desa Babat. Amrullah mengetahui hal itu dari daftar hadir DPT dan DPTb.
“Saya diminta tim paslon nomor urut 1 selaku Pemohon untuk mengecek daftar hadir DPT dan DPTb. Saya melihat ada nama Tarmizi di DPT dan DPTb dengan NIK yang sama,” ujar Amrullah.
Kelemahan UU Pilkada
Pemohon juga menghadirkan pakar hukum, Rufinus H. Hutauruk sebagai ahli. Rufinus menjelaskan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuan dibentuknya UU ini, menurut Rufinus, agar demokrasi yang digaung-gaungkan selama ini dapat diaplikasikan ke dalam pilkada yang bersifat jujur dan adil. Rufinus berpandangan, jujur dan adil didefinisikan tidak ada kecurangan apapun.
“Kalau saya mendengar pernyataan dan jawaban dari Saksi Pemohon, saya sangat sedih dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pilkada,” kata Rufinus.
Rufinus mencermati UU No. 10 Tahun 2016 sarat dengan kelemahan. Oleh karena itu, dia berharap berharap adanya Hukum Acara Peradilan Pilkada, sehingga Hakim MK dapat berfungsi sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum maupun yang akan memutuskan perkara ini. “Karena saya tidak melihat ada hak yang diberikan kepada Bawaslu maupun KPU, bahkan kepada Gakkumdu dalam batas yang sedemikian rupa sehingga hal ini menjadi begitu krusial,” tegas Rufinus.
Klarifikasi Saksi Termohon
Berikutnya, KPU Penukal Abab Lematang Ilir selaku Termohon menghadirkan saksi bernama Dahrul Munadzali, anggota PPK Talang Ubi saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Dahrul menjelaskan terkait tuduhan Pemohon bahwa ada 12 pemilih yang memilih dua kali di Kecamatan Talang Ubi.
“Tuduhan itu tidak benar, kami telah melakukan penelusuran bersama segenap jajaran kami. Baik PPK, PPS maupun KPPS dan bertemu langsung dengan para pemilih yang bersangkutan. Mereka tidak pernah menggunakan hak pilihnya dalam DPT, sebagaimana surat pernyataan dari para pemilih yang diperkuat dengan surat pernyataan dari KPPS,” jelas Dahrul.
Saksi Termohon berikutnya, Alamsyah, Ketua PPK Penukal. Dia menegaskan bahwa tidak benar ada 13 pemilih memilih lebih dari satu kali di Kecamatan Penukal. Alamsyah beserta jajaran telah menelusuri 13 pemilih yang ternyata tidak memilih dalam DPT.
Selanjutnya Saksi Termohon bernama Johan Saputra, Ketua PPK Penukal Utara. Johan juga membantah soal dua pemilih yang dituduh mencoblos dua kali di Kecamatan Penukal Utara.
Termohon juga menghadirkan I Gde Pantja Astawa selaku ahli yang menjelaskan bahwa tuduhan-tuduhan Pemohon terkait para pemilih yang memilih lebih dari satu kali, termasuk pemalsuan tanda tangan pemilih, sebenarnya sudah dibantah oleh Termohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon. Namun Astawa lebih fokus pada persoalan mandat dari Saksi Pemohon.
“Persoalan mandat ini menjadi penting karena kajian tentang mandat akan menjelaskan esensi makna mandat, hubungan antara pemberi mandat dan penerima mandat, akibat hukum yang timbul dari hubungan antara pemberi mandat dan penerima mandat. Semua ini penting dikaji, apakah hal-hal yang sudah dilakukan dan disetujui oleh saksi yang berbekal surat mandat Pemohon, bertindak untuk dan atas nama Pemohon, apakah dapat diajukan ulang oleh Pemohon dalam persidangan ini,” urai Astawa.
Penjelasan Saksi Pihak Terkait
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 2 Heri Amalindo dan Soemarjono selaku Pihak Terkait menghadirkan saksi bernama Prakash Padukone sebagai Saksi Paslon Heri dan Soemarjono saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Penukal. Prakash menuturkan penghitungan suara berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari para saksi semua paslon.
Kemudian ada Saksi Pihak Terkait, Ja’al Rustoni yang juga Saksi Pihak Terkait saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Penukal Utara. Ja’al Rustoni menerangkan adanya keberatan saksi paslon nomor urut 1 terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan. Selanjutnya Saksi Pihak Terkait, Rohman Saksi Pihak Terkait di PPK Talang Ubi menjelaskan tidak ada keberatan dari saksi paslon nomor urut 1 terhadap hasil penghitungan suara.
Baca juga:
Sengketa Pilkada Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kepulauan Meranti
Mendengar Jawaban KPU Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Pengunggah : Nur Budiman