JAKARTA, HUMAS MKRI - Permasalahan penggelembungan perolehan suara akibat adanya pemilih dengan nama yang sama menggunakan hak pilihnya melalui DPTb dan DPPH menjadi persoalan yang dilaporkan dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu (3/3/2021). Berlihandry dihadirkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 Rendi M. Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata selaku Pemohon.
Dalam keterangannya, Berlihandry bertindak sebagai koordinator saksi pada Pilkada Bupati Kabupaten Tojo Una-Una ini mengungkapkan berdasarkan laporan para saksi, mulai dari tingkat TPS maupun Kecamatan didapati pemilih yang tercatat menggunakan hak pilih ganda.
“Ditemukan ada nama-nama yang menggunakan hak pilihnya dua kali. Ada namanya pada DPTb dan DPPH di beberapa tempat atau TPS di Kabupaten Tojo Una-Una,” sebut Berlihandry terkait Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Berlihandry menyebut pemilih ganda terdapat di beberapa TPS, yakni TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 di Kelurahan Muara Toba. Pada TPS tersebut ditemukan nama-nama yang tidak terdata pada DPT, namun menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. “Ada pada TPS 4 Muara Toba atas nama Apin Jafar, Ihrani Biya, Adriani Estalam, ini penguna yang memilih dan namanya ada pada DPPH dan DPTb,” sebut Berlihandry.
Menanggapi hal ini, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat melakukan konfirmasi langsung kepada KPU Kabupaten Tojo Una-Una selaku Termohon yang diwakilkan oleh Dirwan Syahputra. Dalam jawabannya, Termohon mengatakan hal tersebut terjadi akibat adanya penggabungan proses pencatatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilihan. Atas dalil yang diungkapkan Berlihandry tersebut, Dirwan mengatakan bahwa pengguna dengan hak pilih sesuai DPTb adalah 19 pemilih, dan sesuai dengan DPPH sejumlah 4 orang.
“Proses pencatatannya digabung. Faktanya di daftar semua persis semuanya jumlahnya bahwa pada C Hasil terdapat 244 pemilih, dengan catatan 4 pemilih pada DPPH dan 19 pemilih pada DPTb,” kata Dirwan yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
Sementara itu, Bawaslu KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang diwakili Suandi Tamrin Bilatullah mengatakan perihal pelaporan yang disampaikan Saksi Pemohon pada persidangan ini dirinya mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di kecamatan tidak ditemukan laporan yang demikian. “Tidak ada temuan selain di TPS 5 yang berkaitan dengan pelanggaran pidana yang sudah diproses,” jelas Suandi.
Baca juga: Pemilih Ganda dan Tidak Ada TPS Jadi Alasan Sengketa Pilbup Tojo Una-Una dan Poso
Dua Kali Pencoblosan
Sementara itu, Pemohon juga menghadirkan Syarifudin Ambololo yang merupakan saksi di tingkat kabupaten. Ia menyebut adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan pada TPS 5 Muara Toba, Kecamatan Ratolindo. Atas peristiwa ini, dirinya mengakui tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dan telah membuat surat keberatan. Atas hal ini, Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjawab dengan mengungkapkan bahwa dalil keberatan saksi tersebut telah direspon dengan melakukan pembukaan kotak suara secara bersama-sama untuk memastikan kesalahan tersebut dengan membuktikannya menggunakan daftar hadir yang terdapat dalam kotak suara. Sementara itu, Termohon mengatakan pemilih yang diduga memilih dua kali tersebut telah diproses ke sentra gakkumdu.
Pendidikan Pemilu
Pemohon juga menghadirkan Maruarar Siahaan selaku Ahli untuk memberikan keterangan terkait dalil penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilihan Kabupaten Tojo Una-Una. Dalam pandangan Maruarar, penggelembungan suara terjadi akibat adanya pemilih yang memiliki hak melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Atas hal ini, dirinya menilai pentingnya pendidikan pemilu mengenai keterbukaan dokumen seperti DPT, DPTb, dan DPPH yang merupakan data yang dimiliki oleh penyelenggara pemilihan. Maka, prinsip keterbukaan dokumen yang ada dalam penguasaan KPU tersebut, sesungguhnya dalam konstitusi merupakan sebentuk hak asasi atas informasi.
“Sehingga ini semacam seruan untuk memperoleh penghitungan hasil pilkada dengan memperlihatkan dokumen Termohon secara terbuka kepada semua pihak, termasuk dalam hal ini Pemohon,” jelas Maruarar pada Sidang Panel III yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Berkaitan dengan pertanyaan M. Wijaya S. selaku kuasa hukum Termohon yang mempertanyakan beban yang ditanggung KPU, meski telah menjawab dalil terhadap adanya dugaan pencoblos ganda dengan menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan pada 83 TPS. Terkait fakta tersebut, Maruarar mengatakan kendati fakta hukum tersebut sudah dibuktikan secara keseluruhan, namun persoalan administrasi kependudukan adalah hal yang bersifat problematik. Dalam pemilihan ini, sambung Maruarar, dokumen yang diberikan merupakan dokumen hasil saja. Padahal permasalahan lainnya adalah data pemilih yang tidak ada dalam DPT, sedangkan dalam data lainnya terdapat nama-nama yang tidak dapat dipastikan keabsahannya dalam menggunakan hak pilih.
“Yang ada pada Pemohon adalah C6 itu hanya hasil, tapi daftar hadir dan dokumen lainnya seharusnya dilihatkan juga secara jelas. Karena dokumen dalam proses tidak ada pada pihak, tetapi dari penyelenggara pemilihan. Jadi, proses yang salah maka hasilnya salah,” jelas Maruarar.
Baca juga: Bawaslu Banggai: PSU Digelar Karena Ada Pemilih Gunakan Hak Pilih Orang Lain
Tujuh Penduduk
Pada kesempatan sidang pembuktian ini, Mahkamah juga mendengarkan kesaksian dari Saksi Termohon, di antaranya Farhan Kaluku dan Saripa Is Tondu yang merupakan anggota KPPS, serta Moh. Isa Ashar Latimumu yang merupakan pegawai pada Kantor Disdukcapil Tojo Una-Una. Dalam kesaksian Isa Ashar mengatakan terhadap dalil Pemohon yang mengatakan terdapat tujuh nama pemilih yang didalilkan bukan penduduk Tojo Una-Una yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati di Kabupaten Tojo Una-Una. Berpedoman dari data kependudukan, dirinya menyatakan tujuh penduduk yang disebutkan Pemohon tersebut adalah benar penduduk setempat. “Ketujuh pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-elektronik sat memilih,” kata Isa Ashar.
Dalam sidang hari ini, Mahkamah juga mendengarkan kesaksian dari Muhlis A. Rato, Erlis Harun, dan Kifli A.DJ. Lasodi yang merupakan saksi dari Pihak Terkait. Muhlis A. Rato selaku saksi mandat pada TPS 3 Uemalingku mengatakan tidak ditemukan adanya pemilih ganda. Karena berdasarkan pada DPT terdapat 411 pemilih dengan rincian perolehan suara yang didapatkan masing-masing paslon, yaitu Paslon Nomor Urur 1 memperoleh 3 suara, paslon nomor urut 2 memperoleh 209 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 120 suara, dan paslon nomor urut 4 memperoleh 28 suara, serta suara tidak sah sejumlah 9 suara.
Pasa sidang pendahuluan terdahulu, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020. Pemohon menyatakan adanya temuan pencoblos ganda dengan menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) yang tidak diketahui keabsahannya. Menurut Pemohon, hal ini berdampak pada perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Mohammad Lahay dan Ilham yang memperoleh 33.822 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 33.028 suara. Peristiwa ini didalilkan terjadi pada hampir 83 TPS di Kabupaten Tojo Una-Una. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi