JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/3/2021) siang. Pada persidangan kali ini, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap (Pemohon Perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021) menghadirkan sejumlah saksi.
Saksi Pemohon bernama Ihwan membenarkan bahwa di tujuh TPS Desa Bukit Tujuh ada upaya terorganisir yang dilakukan oleh institusi di luar penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah pihak perusahaan yang memobilisasi dan mengintimidasi para pemilih agar memilih Paslon Nomor Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung.
“Perusahaan melalui beberapa mandor mengajak para karyawannya di sembilan divisi untuk mendukung salah satu pasangan calon. Apabila diketahui ada provokator-provokator di antara karyawan yang tidak mendukung pasangan calon nomor urut 2, maka mereka diberi sanksi mutasi kerja,” jelas Ihwan kepada Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
DPT Dianggap Bermasalah
Selanjutnya saksi Pemohon, M. Efendi menjelaskan soal DPT di TPS 18 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba. Dalam DPT tersebut ternyata ada yang sudah pindah domisili, ada yang sudah meninggal, ada pula yang berstatus narapidana.
“Nama-nama mereka tercatat di DPT sebagai pemilih di TPS 18 Desa Torganda. Jumlahnya ada 31 orang,” ujar Efendi.
Efendi mengaku mengetahui informasi soal DPT tersebut di kantor desa. Sebagain pemilih dalam DPT merupakan konsumennya.
“Sebagian dari para pemilih di DPT tersebut adalah konsumen motor yang saya jual. Jadi saya tahu informasi para pemilih itu,” ungkap Efendi yang membuka showroom motor di daerah Torganda.
Berikutnya ada saksi Pemohon, Bangun Sahril Harahap sebagai saksi pasangan calon nomor urut 3 di PPK Kecamatan Torgamba. Bangun menerangkan, Kecamatan Torgamba terdiri dari 14 desa yang sebagian besar wilayahnya merupakan perkebunan kelapa sawit.
“Khusus perkebunan PT Torganda Sibisa Mangatur di Desa Torganda dan perkebunan PT AIP Tasik Raja di Desa Bukit Tujuh, kami tidak mampu merekrut saksi karena 100 persen warga desa merupakan karyawan dua perkebunan tersebut. Maka tidak ada satu pun warga bersedia jadi saksi. Terpaksa kami merekrut saksi dari luar desa untuk memantau TPS-TPS,” kata Bangun.
Ahli Pemohon
Ahli Pemohon, Nur Hidayat Sardini mencermati permasalahan dalam Pilkada Labuhanbatu Selatan. Menurutnya, banyak permasalahan yang tidak mampu dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel (Termohon).
“Saya melihat jawaban Termohon sama sekali tidak menjawab dari seluruh hal yang terjadi selama pilkada. Padahal dilihat dari data, banyak sekali masalah yang seharusnya memperoleh jawaban dari Termohon. Misalnya, Termohon tidak menguraikan basis-basis penanganan dari yang sudah dilakukan seluruhnya,” ucap Nur Hidayat.
Demikian pula Bawaslu yang menurut Nur Hidayat, tampaknya tidak bergerak dalam konteks untuk melaksanakan tugasnya. Struktur organ Bawaslu harus membantu dalam pengawasan pemilihan. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 bahwa keberadaan KPU berdampingan dengan jajaran Bawaslu.
Dalam konteks Pilkada Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, ungkap Sardini, pada 21 TPS misalnya tidak ada peran pengawas TPS sejauh yang ia dapatkan berkasnya. “Setiap persoalan harus memiliki jawaban. Khusus jajaran Bawaslu harus mampu menguraikan riwayat-riwayat dari seluruh pelanggaran yang ada. Padahal penyelenggara pemilu wajib menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan,” tegas Nur Hidayat.
Kesaksian Dua Ketua PPK
Berikutnya Saksi Termohon, Ketua PPK Kampung Rakyat, Beni Irawan mengutarakan kejadian saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kampung Rakyat. Hal ini menanggapi keberatan saksi paslon nomor urut 3 terkait segel kotak suara dalam keadaan rusak.
“Kabel untuk mengunci kotak suara masih dalam keadaan utuh dan berfungsi sebagaimana mestinya. Dipastikan isi dalam kotak suara tersebut dalam kondisi utuh, tidak terjadi perubahan, tidak hilang dan tidak rusak,” ungkap Beni.
Ada pula Saksi Termohon, M. Azhar Siregar selaku Ketua PPK Torgamba yang menerangkan fakta yang terjadi di 11 TPS yakni TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 08, TPS 09, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 18 di wilayah perkebunan PT Torganda Sibisa Mangatur di Desa Torganda. Selain itu ada beberapa TPS di wilayah PT AIP Tasik Raja di Desa Bukit Tujuh.
“Jumlah pengguna hak pilih pada 11 TPS tersebut adalah di atas 90%. Besarnya partisipasi pemilih di 11 TPS tersebut bukan saja terjadi pada Pilkada Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tetapi terjadi saat Pilpres dan Pileg Tahun 2019 serta Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018,” ujar Azhar.
Saksi Pihak Terkait
Sementara itu, Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad selaku Pihak Terkait menghadirkan saksi bernama Bendu Bernard Manurung yang memilih di TPS 12 Desa Torganda. Hasil pemilihan di TPS tersebut, paslon nomor urut 2 memperoleh 209 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 meraih 38 suara.
Kemudian ada Saksi Pihak Terkait, Singaraja B. Samosir sebagai pemilih dalam pilkada dan karyawan PT Tasik Raja. Singaraja mengungkapkan PT Tasik Raja tidak pernah melakukan intimidasi atau menekan para karyawannya untuk memilih paslon manapun, apalagi paslon nomor urut 2. Singaraja juga menjelaskan terkait pemberian amplop.
“Pada 3 Desember 2020 saya juga ditelepon teman saya Ali Siregar sebagai tim pemenangan paslon nomor urut 3. Saya diundang Bapak Bupati untuk sebuah acara pada 5 Desember 2020. Saya datang ke perumahan dinas Bupati, diajak makan, berbincang-bincang. Bupati menyarankan saya untuk mendukung paslon nomor urut 3 dan diberi amplop berisi 5 juta rupiah,” tutur Singaraja.
Saksi Pihak Terkait berikutnya, Robert Kennedy Sinurat menuturkan kejadian di PPK Torgamba. Pada 11-12 Desember 2020 dia menghadiri rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Torgamba melihat hanya dua saksi yang hadir dari paslon nomor urut 2 dan paslon nomor urut 3. Barulah pada 13 Desember 2020, Robert melihat hampir semua saksi paslon hadir, kecuali saksi paslon nomor urut 1.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Tanggapan KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan MK
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman