Beberapa putusan KPPU dikuatkan MA di tingkat kasasi. Meski begitu, KPPU lebih senang melihat pelaku usaha yang mengubah perilaku, sesuai UU Anti Monopoli. Tindakan itu menunjukan pelaku usaha sudah bisa menerima persaingan usaha yang sehat.
Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan keberatan yang dilayangkan para pelaku usaha nampaknya tidak sia-sia. Faktanya, beberapa putusan komisi anti monopoli itu diamini oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagian besar bahkan menyangkut perkara besar, seperti: kasus perjanjian ekslusif PT Garuda Indonesia dengan PT Abacus Indonesia, tender kapal tanker VLCC (very large crude carrier) milik PT Pertamina, kasus PT Carrefour dan lain-lain. Terakhir, MA menguatkan putusan KPPU soal lelang barang bukti gula ilegal dan tender logo baru Pertamina.
Menurut Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi, penguatan putusan KPPU di MA itu menunjukkan efektifitas penegakan hukum terhadap iklim persaingan usaha yang sehat, semakin baik di Tanah Air. Putusan MA itu, katanya, juga disambut baik oleh pelaku usaha. Buktinya, beberapa pelaku usaha yang dikenai sanksi oleh KPPU telah bersedia membayar ganti rugi dan denda kepada negara.
Bahkan, lanjut Junaidi, dalam sebulan terakhir, ada tiga terlapor yang telah bersedia melaksanakan amar putusan KPPU. Tiga perkara itu adalah perkara No.04/KPPU-I/2003 yang melibatkan pihak Jakarta International Container Terminal (JICT), perkara penyediaan jasa bongkar muat kelapa sawit di Pelabuhan Belawan (Perkara No.01/KPPU-L/2004) dan perkara tender pengadaan jasa pengasapan (fogging) di DKI Jakarta (Perkara No.06/KPPU-L/2007).
âPencapaian kinerja KPPU tersebut, telah kami sampaikan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 11 April 2008,â kata Junaidi, saat berdiskusi dengan wartawan di Kantor KPPU, Jalan Juanda No. 36 Jakarta, Senin (14/4).
Putusan KPPU yang dikuatkan
Mahkamah Agung (MA)
1) Perkara No. 01/KPPU-L/2003 tentang integrasi vertikal dan perjanjian eksklusif sehubungan dengan kesepakatan dual acces yang dibuat PT Garuda Indonesia (Persero) dengan PT Abacus Indonesia (Abacus). Putusan dikuatkan MA tanggal 5 September 2005. Garuda sendiri sudah membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada negara
2) Perkara No. 04/KPPU-I/2003 tentang monopoli pelabuhan Tanjung Priok oleh PT JICT. Putusan dikuatkan MA tanggal 21 Desember 2004
3) Perkara No. 07/KPPU-L/2004 tentang tender dua unit kapal tanker VLCC milik PT Pertamina (Persero). Putusan dikuatkan tanggal 29 Nopember 2005
4) Perkara No. 03/KPPU-L/2004 tentang pengadaan hologram pita cukai oleh Perum Peruri. Putusan dikuatkan MA tanggal 29 Nopember 2005
5) Perkara No. 02/KPPU-I/2004 tentang pemblokiran terhadap sambungan langsung internasional (SLI) yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Putusan dikuatkan MA tanggal 15 Januari 2007. Telkom sendiri telah melaksanakan putusan KPPU yakni membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di warung Telkom
6) Perkara No. 02/KPPU-L/2005 tentang pelanggaran syarat-syarat perdagangan oleh PT Carrefour. Putusan dikuatkan MA tanggal 18 Januari 2007. Carrefour sendiri sudah membayar denda Rp1,5 miliar kepada negara
7) Perkara No. 04/KPPU-L/2005 tentang pelanggaran lelang barang bukti berupa gula dalam tindak pidana yang melibatkan Nurdin Halid di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Putusan dikuatkan MA tanggal 22 Januari 2008
8) Perkara No. 02/KPPU-L/2006 tentang penunjukan langsung proyek perubahan logo PT Pertamina. Putusan dikuatkan MA tanggal 28 Januari 2008.
Sumber: KPPU
Namun begitu, penguatan putusan KPPU oleh MA itu belum cukup untuk menggambarkan kondisi persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Menurut Junaidi, hukum persaingan usaha â UU No. 5 Tahun 1999â baru benar-benar dipatuhi, jika pelaku usaha mau mengubah perilaku yang dilarang dalam ketentuan tersebut. âJawaban yang paling pas untuk menggambarkan keberadaan hukum persaingan adalah perubahan perilaku,â ungkap Junaidi.
Tindakan itu, kata Komisioner KPPU Anna Tri Anggraini, menjadi dukungan positif bagi KPPU dalam upaya penegakan hukum dan advokasi persaingan usaha. âJadi, ditengah pertentangan berbagai wacana mengenai UU No.5 Tahun 1999, terbukti KPPU mencatat prestasi dalam mengupayakan perubahan perilaku di kalangan pelaku usaha,â ujar wanita yang juga berprofesi sebagai pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Cuma tujuh kasus
Sayangnya, selama dua tahun terakhir, cuma tujuh pelaku usaha yang bersedia mengubah perilakunya. Lalu sisanya sebanyak 118 kasus? âMereka tentu menolak dikatakan telah melanggar UU Anti Monopoli,â singkat Junaidi.
KPPU, kata dia, memberi apresiasi kepada setiap pelaku usaha yang mau mengubah perilakunya. Terhadap pelaku usaha yang bersedia mengubah perilaku, KPPU akan menerbitkan surat penetapan untuk tidak mendaklanjuti perkaranya ke pemeriksaan lanjutan. Di KPPU sendiri, perubahan perilaku ini diatur sedemikian rupa dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
Tujuh pelaku usaha yang bersedia mengubah perilakunya
Nomor dan Jenis Perkara : Perubahan Perilaku
Perkara No. 27/KPPU-L/ XII/2007 tentang diskriminasi taksi Bandara di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru
PT. Angkasa Pura II Cabang Pekanbaru Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II bersedia memfasilitasi penyediaan jasa taksi di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II dengan melaksanakan pembangunan terminal baru termasuk menyediakan lahan pengendapan untuk taksi.
PT. Angkasa Pura II Cabang Pekanbaru Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II akan melaksanakan pembenahan terhadap pengaturan pelayanan jasa taksi di Bandara Sultan Syarif Kasim II disesuaikan dengan ketentuan UU No.5/1999.
Perkara No. 25/KPPU-L/2007 tentang diskriminasi pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PT. PLN (Persero)
PLN bersedia untuk melakukan tender secara terbuka dan transparan untuk proyek pengelolaan sistim manajemen pelanggan dan memutuskan kontrak terhadap PT. Altelindo Karyamandiri dan PT. Netway Utama.
Sebagai konsekuensinya, setiap pihak terkait dikenakan kewajiban membayar denda yaitu masing-masing sebesar Rp1 miliar bagi PLN, Rp500 juta untuk PT. Altelindo Karyamandiri, dan Rp500 juta untuk PT. Netway Utama.
Perkara No. 09/KPPU-I/2007 Penetapan harga oleh Ikatan Pengusaha Pengendalian Hama Indonesia (IPPHAMI)
IPPHAMI bersedia mengumumkan pembatalan kesepakatan penetapan harga jasa fumigasi di surat kabar nasional dan tidak melakukan kesepakatan penetapan harga jasa fumigas
Perkara No. 11/KPPU-I/2006 tentang tender pengadaan alat komunikasi di Badan SAR Nasional
Kepala Badan SAR Nasional akhirnya membatalkan kontrak dengan pelaku usaha (PT. Afdema Nusantara)
Perkara No. 13/KPPU-I/2006 tentang pengusaan pemasaran air bersih oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak Surabaya (Pelindo III)
Pelindo III akhirnya membatalkan kebijakan tersebut melalui Nota Dinas GM Pelindo tanggal 6 Oktober 2006
Pelindo III mengeluarkan Surat Perihal Partisipasi Supply Air Bersih yang ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Leveransir Air Surabaya tanggal 9 Oktober 2006, yang intinya memberikan kesempatan kepada pihak swasta (pengusaha truk tangki air bersih) bekerjasama dengan Pelindo III untuk mengisi air bersih ke main reservoir milik Pelindo III dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara No. 07/KPPU-L/2006 tentang hak siar Liga Inggris oleh Astro All Asia Networks
Selama pelaksanaan monitoring, KPPU tidak menemukan indikasi yang kuat terhadap pelanggaran UU No.5/1999
Tuduhan terjadinya eksklusifitas terhadap pemasokan channel hanya kepada PT. Direct Vision tidak terjadi. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian kerja sama dengan seluruh operator yang saat ini diberlakukan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2006
Perkara No. 01/KPPU-L/2007 tentang kegiatan kartel di Medan oleh Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, maka akhirnya tindakan oligopoli, pembagian wilayah, dan penetapan harga dicabut dan dibatalkan oleh AABI
Sumber: KPPU
Ditambahkan oleh Tri, pelaku usaha yang bersedia mengubah perilakunya patut dipuji. Pasalnya, kesadaran pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik usaha yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat, tentu tidak mudah diwujudkan. Apalagi, selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa perilaku anti persaingan cenderung terjadi dengan alasan strategi bisnis dari pelaku usaha tersebut. âPerilaku pengusaha yang pro-persaingan sama perannya dengan perilaku pengusaha yang semula anti persaingan lalu kemudian mematuhi putusan KPPU atas pelanggaran yang terjadi,â tegas Tri.
Sikap demikian, katanya, merupakan prestasi bagi penegakan hukum persaingan usaha dan sinyalemen positif dari pelaku usaha terhadap penciptaan iklim usaha yang sehat.
(Sut)
Sumber www.hukumonline.com
Foto www.google.co.id