JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya). Paslon Erik-Ellya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.
Sidang digelar pada Selasa (02/03/2021) pukul 08.00 WIB di Ruang sidang Panel II Gedung MK, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Agenda sidang yaitu Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Menyerahkan dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Pemohon memberikan kuasa kepada Ahmad Rifai Hasibuan dan Masmulyadi yang menghadiri persidangan secara luring. Sedangkan Pemohon prinsipal Erik-Ellya hadir secara daring. KPU Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Mulyadi. Pihak Terkait dihadiri kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan Muslim Jaya Butar-Butar. Hadir pula Komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban dan Herdimunte.
Persidangan pemeriksaan saksi diawali dengan pemaparan dari para saksi fakta yang dihadirkan pasangan Erik-Ellya, yaitu Slamet Riyadi Harahap, Suwandi, dan Ahmad Husaini Delimunthe. Pemohon juga menghadirkan ahli Maruarar Siahaan.
Slamet Riyadi merupakan bagian dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai saksi Paslon Nomor Urut 2 (Erik-Ellya) di Kecamatan Rantau Utara dan saksi mandat Paslon Erik-Ellya di KPU. Slamet mengungkapkan kepada Mahkamah bahwa ia menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada tingkat kecamatan di Rantau Utara pada 11 Desember 2020. Dia meminta kepada PPK Rantau Utara agar diizinkan untuk melihat data guna menyesuaikan data C1 yang ia pegang dengan C1 plano, termasuk untuk mencocokan dokumen lain seperti DPTb dan lainnya.
“Saya menemukan kejanggalan-kejanggalan pada dokumen tersebut,” tutur Slamet.
Menurut Slamet, banyak DPTb yang alamatnya tidak sesuai dengan TPS. “Pada TPS 17 sebagai contoh, terdapat DPTb yang alamatnya berada di dekat kawasan TPS 10,” lanjutnya.
Suwandi, saksi Pemohon berikutnya, merupakan Kepala Lingkungan di Kecamatan Terang Bulan, Labuhanbatu. Ia menceritakan pertemuan di rumah dinas wakil bupati.
“Pada 23 September 2020, kami dikumpulkan di rumah dinas wakil bupati. Di lokasi, kami bertemu Ustadz Khairul, lalu terdapat arahan untuk mendukung Paslon Nomor Urut 3. Kami disumpah untuk memilih Paslon tersebut,” ujar Suwandi.
Pertemuan dilanjutkan pada 29 Oktober 2020 dimana acara tersebut dihadiri oleh Ustadz Khairul dan terdapat arahan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3 jika memang masih ingin menjadi kepala lingkungan (Kepala Lingkungan). Sebagai kepling, saksi juga diarahkan untuk mengajak warga untuk memilih Paslon Nomor Urut 3. Ketika dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Pemohon, saksi menyatakan bahwa ada arahan untuk mengumpulkan KTP warga terkait untuk mendata warga yang berpotensi membantu dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 3.
Selanjutnya Ahmad Husaini Delimunthe memberi kesaksian terkait hal-hal yang terjadi di TPS 03. Ahmad yang merupakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada TPS tersebut mengungkapkan bahwa pada 9 Desember 2020, pukul 09.00 WIB, saksi melihat Abdul Wahab Nasution datang ke TPS 03 di mana Abdul Wahab Nasution sudah tidak berdomisili lagi di lokasi TPS sejak lama tetapi yang bersangkutan tetap melakukan pencoblosan. Pada pukul 11.30 WIB, saksi kembali melihat Abdul Wahab Nasution kembali melakukan pencoblosan. Sebagai bukti, saksi memfoto daftar DPTb yang digunakan oleh Abdul Wahab Nasution yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Selanjutnya, kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada KPPS tetapi tidak mendapat tanggapan apapun.
Ahli Pemohon
Maruarar Siahaan dalam kapasitasnya sebagai ahli Pemohon memaparkan tentang kategori pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Dari yang diungkapkan di dalam Permohonan, serta alat-alat bukti yang diajukan dimana ada petugas KPPS yang dijatuhi sanksi, tetapi hanya pemberian sanksi kepada petugas KPPS sebagai penyelenggara. Hal ini menjadi salah satu indikator yang otentik terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM,” kata Maruarar.
Hal ini berdampak ke segala aspek termasuk ketika diajukan ke MK. Proses yang buruk akan menghasilkan yang buruk juga.
“Salah satu indikator pelanggaran TSM adalah dilakukan secara kumulatif dan disebaran secara masif, maka dapat menjadi indikator pelanggaran TSM,” tegas Maruarar.
Saksi Pihak Terkait
Pihak Terkait menghadirkan dua saksi yaitu Darman Manalu dan Nur Azizah. Nur Azizah diduga bukan penduduk asli Labuhanbatu, melainkan penduduk Aceh.
“Saya sudah memiliki KTP Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2019, dan saya menggunakan KTP saya (membawa KTP) saat melakukan pencoblosan,” tegas Azizah.
Saksi Darman Manalu menjawab pertanyaan yang diutarakan kuasa hukum Pihak Terkait. Darman mengungkapkan ia dan keluarganya mendapatkan undangan untuk melakukan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 karena ia merupakan penduduk pada kawasan TPS tempat di mana ia melakukan pencoblosan.
“Saya ke TPS untuk melakukan pemugutan suara bersama istri, Mastari Siagian dan adik, Benget Manalu,” kata Darman.
Menurut pengakuan Darman, istri dan adiknya menggunakan hak suaranya untuk diri sendiri. Hal ini membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait penyalahgunaan haknya oleh Paslon lain.
Ahli Pihak Terkait
Pihak Terkait juga menghadirkan seorang ahli, Indra Prawira. Dalam persidangan, ahli menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Pihak Terkait ihwal perihal perkara hukum yang menjadi ranah MK.
Indra menyatakan, berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, kewenangan MK terkait dengan penanganan perkara pemilu adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Frasa ini dipilih dengan suatu maksud. Kata “hasil” pada “hasil pemilu” adalah hal-hal yang terkait dengan masalah perhitungan suara secara matematis. Hal inilah yang menyebabkan di dalam UU bahwa Pemohon berkewajiban menyampaikan hasil perhitungan yang tepat menurut versi Pemohon.
“Berdasarkan pengamatan ahli pada permohonan, permohonan bersifat tidak jelas, namun ahli melihat Pemohon mempersoalkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemilu di mana menurut ketentuan UU bahwa persoalan sengketa proses merupakan kewenangan lembaga lain,” kata Indra.
Jadi, menurut Indra, sangat penting diungkap dalam peradilan ini sejauh mana proses penanganan peradilan pada peradilan lain itu sudah atau belum dilakukan. Namun, dalam perkembangannya, MK tidak tinggal diam dan melepaskan sepenuhnya persoalan-persoalan yang terjadi di dalam proses. Karena, sebagai peradilan konstitusi, MK tidak boleh mengabaikan aturan-aturan prosedural atau procedural justice memasung dan mengesampingkan keadilan substansi. Pelanggaran asas-asas umum dalam pemilihan umum yang bersifaf langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada hakikatnya adalah bentuk pelanggaran Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945.
“Karena itu, MK mengukuhkan kewenangannya dalam hal-hal tertentu juga dapat menerima persoalan-persoalan yang terkait sengketa proses. Namun, MK membuat kriteria agar membedakan dengan kewenangan-kewenangan lain yaitu bahwa pelanggaran dalam proses itu harus memenuhi unsur TSM,” tegasnya.
Keterangan Bawaslu Labuhanbatu
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan keterangan ihwal penyelenggaraan pilkada Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengungkapkan sebanyak 24 laporan terkait dugaan-dugaan pelanggaran, lalu terdapat 9 temuan. Dari 24 laporan tersebut, yang diregistrasi yaitu sejumlah 14 laporan, 9 laporan yang dihentikan, 9 laporan yang tidak dapat diterima.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Tanggapan KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan MK
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman