JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nias Selatan Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/3/2021) pagi. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru (Pemohon Perkara 59/PHP.BUP-XIX/2021) menghadirkan sejumlah saksi.
Saksi Pemohon, Mukami Eva Wisman Bali menerangkan terjadinya pelanggaran administrasi oleh Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawan selaku petahana. Mukami sebagai tim hukum eksternal paslon nomor urut 2 memperoleh informasi dari lapangan mengenai kegiatan panen ikan oleh petahana sebagai bentuk kampanye dan melaporkan kepada Bawaslu. Namun hal itu tidak ada tindak-lanjut Bawaslu.
Mukami juga melaporkan ke Bawaslu soal orasi politik dari paslon nomor urut 1 bahwa akan ada pembagian bibit ternak babi setelah disetujui DPRD Nias Selatan, untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.
“Laporan saya diregistrasi Bawaslu dan ditindaklanjuti, sehingga pada 18 Desember 2020 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke KPU. Namun KPU tidak menindaklanjuti,” jelas Mukami kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Kemudian pada 21 Desember 2021, Mukami kembali melaporkan ke Bawaslu terkait pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh petahana. Pada 27 Desember 2020 terbit rekomendasi Bawaslu, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
Saksi Pemohon berikutnya, Kristiana Maduwu menerangkan soal pembagian BST di sebuah balai pertemuan pada 24 Juni 2020, namun lokasi tepatnya di Kabupaten Nias Selatan. Kristiana mengaku menerima BST sebesar Rp 1.800.000. Besar BST tersebut untuk satu orang. Dia sendiri tidak mengetahui persis pihak mana yang memberikan BST untuk dirinya dan para penerima BST lainnya.
“Saya ingat orang yang memberi saya BST bilang ‘solid’. Sepertinya kode dari pasangan calon nomor urut 1,” tutur Kristiana.
Selanjutnya ada Saksi Pemohon, Darius Manao yang menjelaskan adanya kampanye akbar di Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama dari paslon nomor urut 1 pada 22 November 2020 yang siap memberikan anggaran besar untuk pembelian bibit ternak babi bagi warga desa. Selain itu Darius menyampaikan adanya pembagian sembako dari paslon nomor urut 1 bagi para calon pemilih di masa kampanye.
KPU Wajib Menindaklanjuti
Pada persidangan ini, Pemohon juga menghadirkan seorang ahli, Romi Librayanto. Romi menegaskan bahwa prinsip dasar utama yang harus dipegang adalah KPU wajib menindaklanjuti permasalahan Pemohon atas rekomendasi Bawaslu.
“Ini prinsip dasar yang harus dipegang oleh KPU. Bahwa KPU diberikan waktu untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu paling lama 7 hari,” ucap Romi.
Romi juga menegaskan makna memeriksa dan memutus tidak sama dengan memberikan penilaian.
“Memeriksa dan memutus yang dimaksud di sini bersifat administratif, bukan bersifat penilaian. Misalnya memeriksa keakuratan nama, tidak ada yang kabur dari rekomendasi Bawaslu dan hal-hal yang merupakan kesalahan administratif,” ujar Romi.
Dengan demikian, tegas Romi, tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU memang seharusnya selaras dengan hal yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
Pengukuhan Tim Pemenangan
Sementara Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawan selaku Pihak Terkait menghadirkan saksi bernama Emanuel Las’awa Fa’u yang menjelaskan bahwa acara kampanye akbar pada 22 November 2020 di Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama seperti disampaikan Saksi Pemohon, merupakan pengukuhan tim pemenangan paslon nomor urut 1. Banyak pihak hadir dalam acara tersebut, ada paslon nomor urut 1, tim pemenangan paslon nomor urut 1, tim relawan bagi paslon nomor urut 1, organisasi masyarakat dan lain-lain.
“Acara terselenggara pada siang sampai sore hari. Pada acara pengukuhan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Bawomataluo. Kalau paslon nomor urut 1 terpilih sebagai kepala daerah Nias Selatan, agar menyediakan bibit ternak babi bagi masyarakat Desa Bawomataluo. Karena di desa itu banyak babi yang mati akibat wabah penyakit. Selain itu, ada permintaan perbaikan jalan di Bawomataluo sebagai desa pariwisata,” ucap Emanuel.
Sedangkan Saksi Pihak Terkait lainnya, Asazutulo Giawa sebagai anggota DPRD Nias Selatan menjelaskan program peternakan babi di Kabupaten Nias Selatan. Sepengetahuan Asazutulo, belum ada program pengadaan bibit ternak babi di Nias Selatan pada 2020. Dikatakan Asazutulo, perencanaan program pengadaan bibit ternak babi adalah untuk tahun 2021.
Berikutnya Saksi Pihak Terkait, Arisman Zalukhu membenarkan adanya pembagian BST dari Kemensos pada 24 Juni 2020 yang dihadiri oleh petahana, DPRD, para camat, lurah, TNI, kepolisian dan peserta penerima BST.
“Bupati mengarahkan para camat agar penyaluran BST sesuai data yang sudah diverifikasi dan sesuai dengan data sebagai penerima BST,” jelas Arisman.
Sementara Ahli Pihak Terkait, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah seperti di Nias Selatan yang melibatkan petahana, ada beberapa hal yang memberikan keuntungan tersendiri bagi petahana.
“Ketika petahana sudah menjalankan tugas selama lima tahun, biasanya secara alamiah akan terlihat kinerja dan tampilan dia selama lima tahun. Waktu menjabat selama lima tahun itu bisa dikatakan sebagai kampanye yang mendahului apa yang dilakukan seperti dalam pilkada ini,” ucap Maruarar.
Karena itu, ungkap Maruarar, ketika petahana unggul dalam pilkada maka secara alamiah hal itu terjadi. Meskipun dalam banyak hal, ada beberapa hal seperti misalnya BST yang merupakan program pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, maka ada saja kesalahpahaman yang terjadi dalam tampilan petahana.
Pengaturan Pemilu dan Pilkada
Ahli Termohon, Titi Anggraini sebagai Anggota Dewan Pembina di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan kerangka hukum elektoral Indonesia yang belum terkonsolidasi dalam satu naskah. Pengaturan pemilu dan pilkada masih terpisah.
“Kerangka hukum elektoral kita masih memisahkan pengaturan antara pemilu dan pilkada. Meskipun pemilihan yang dilakukan sama-sama secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” kata Titi.
Sebagai konsekuensi dari pengaturan yang terpisah, ungkap Titi, ada potensi terjadi empat masalah yaitu kontradiksi, duplikasi, belum ada standarisasi, pengaturan proses pemilu belum sepenuhnya be rdasarkan parameter pemilu demokratis.
“Keempat permasalahan tersebut kerapkali memicu pengujian UU Pemilu maupun UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi guna menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,” terang Titi.
Salah satunya, sambung Titi, pengujian UU Pilkada terkait konstitusionalisme Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada yang akhirnya dapat diselesaikan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 yang menyatakan nomenklatuur lembaga, sifat kelembagaan dan komposisi keanggotaan pengawas pilkada mesti disesuaikan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga:
PHP Bupati Samosir dan Nisel Persoalkan Syarat Calon dan Pemilih di Bawah Umur
KPU Nias Selatan Tanggapi Rekomendasi Diskualifikasi HD-Firman
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman