JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Jumat (26/2/2021). Sidang Perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Teluk Wondama tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama (Bawaslu) perihal adanya laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D pada 12 Desember 2020 silam. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran mencoblos dua kali di 12 TPS. Menahen J Sabarofek mewakili Bawaslu mengungkapkan telah melakukan kajian atas laporan tersebut dan menemukan bahwa terdapat dua pelanggaran di 4 TPS, yakni TPS 10, TPS 14, TPS 07, dan TPS 04 Wasior I. “Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi karena lewat waktu dan ada yang tidak terbukti,” ujar Menahen.
Menanggapi hal ini, Saldi mempertanyakan landasan hukum Bawaslu menyebut laporan Pemohon atas dugaan pelanggaran telah melewati batas waktu. Menurutnya, sesuai Pasal 114 UU Pilkada, menyatakan “Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara”. Sementara dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu dinyatakan bahwa “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. “Saya hanya ingin clear saja, Anda merujuk Pasal 112 yang dirujuk ke dalam PKPU,” ujar Saldi yang diakui oleh Menahen mewakili Bawaslu.
Baca juga: Pelanggaran TSM Jadi Masalah Pilbup Pohuwato, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni
Praktik Pemilih Ganda
Dalam sidang yang sama, Panel III yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul juga mendengar keterangan Ahli dari Khairul Fahmi. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang tersebut menerangkan masalah pokok yang dipersoalkan dalam sengketa PHP Kada Teluk Wondama Tahun 2020 adalah praktik pemilih ganda dan pemilih tidak terdaftar di sejumlah TPS di Distrik Wasior.
“Secara normatif masalah itu adalah pelanggaran proses, namun ketika mekanisme penegakan hukum yang ada dianggap tidak mampu menyelesaikan pelanggaran yang ada, maka hal tersebut bisa menjadi bagian dari objek yang diperiksa dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Fahmi.
Kemudian Fahmi menjelaskan perihal pelanggaran oleh pemilih yang terdaftar dalam bentuk memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 huruf d UU Pilkada, pelanggaran ini dapat ditoleransi dalam arti tidak perlu dilakukan PSU jika hanya dilakukan oleh 1 orang pemilih. Akan tetapi, lanjutnya, kepada pelaku tetap dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 178b UU Pilkada.
“Jika pelanggaran dilakukan minimal oleh dua orang pemilih, di samping kepada pelaku dapat dikenai ancaman pidana, PSU juga mesti dilaksanakan dalam rangka memulihkan pelanggaran hak pilih yang terjadi dalam proses pemungutan suara,” urai Fahmi.
Fahmi pun menguraikan bahwa pelanggaran terkait pemilih ganda dapat terjadi dalam beberapa pola diantaranya; pertama, terdapat sekurang-kurangnya dua orang pemilih yang terdaftar di TPS yang sama dimana ia terdaftar memberikan suara lebih dari satu kali di TPS tersebut. Kedua, terdapat sekurang-kurangnya dua orang pemilih yang terdaftar di TPS yang sama memberikan suara masing-masing satu kali di TPS yang sama dan satu kali lagi di TPS yang berbeda. Ketiga, terdapat sekurang-kurangnya dua pemilih yang terdaftar dimana 1 orang diantaranya memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama dan satu orang lagi memberikan suara di TPS lainnya. Keempat, terdapat sekurang-kurangnya dua orang pemilih yang terdaftar di TPS berbeda, memberikan suara lebih dari satu kali di TPS berbeda.
“Memilih lebih dari dua kali itu sebagai bentuk pelanggaran administrasi, tindakan tersebut juga merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Jadi, ada dua masalah hukum yang terjadi dalam praktik pemilih ganda. Rezim UU Pilkada masih menganut penggabungan kedua jenis penanganan pelanggaran itu dalam pemilu,” tegas Fahmi.
Selanjutnya, Fahmi menyampaikan bahwa berkenaan dengan adanya pelanggaran dalam bentuk pemiilih ganda dan pemilih yang tidak terdaftar, namun ikut memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama sangat beralasan untuk dilakukan PSU di TPS-TPS tempat pelanggaran tersebut terjadi.
Baca juga: KPU Bantah Pemilih Ganda di Teluk Wondama dan Pelanggaran di Teluk Bintuni
Tidak Direspon
Dalam kesempatan itu, Pemohon menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Robert Gayus Baibaba sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay. Ia menegaskan dirinya adalah saksi mandate dan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Ia memaparkan adanya masalah dalam rekapitulasi tingkat kabupaten. Pihaknya mengajukan keberatan pada saat pleno, karena adanya nama yang terdaftar dalam dua DPT dan pemilih tersebut memilih di dua tempat.
“Pemilih atas nama Ike Oktovina ada di TPS 09 Wasior I dan TPS 4 Wasior II berdasarkan bukti daftar hadir yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. Markus Baransano melakukan pencoblosan di TPS 04 Wasior II dan TPS 09 Wasior,” ucap Robert. Atas pelanggaran tersebut, Robert telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Telu Wondama, namun tidak direspon.
Sedangkan saksi Pemohon atas nama Paska Ria Burdam sebagai saksi mandat Pemohon di TPS 14 Kampung Maniwak Distrik Wasior membenarkan jumlah DPT di TPS 14 adalah sebanyak 293 orang. Kemudian, ia mengungkapkan pemilih yang menggunakan DPT sebanyak 117 dan yang menggunakan DPTb 27. Jumlah suara sahnya sebanyak 144. Paskaria menemukan adanya pemilih yang mencoblos di dua tempat atas nama Yohana Paulina Ariks pada TPS 14 Maniwak dan kemudian mencoblos lagi pada TPS 07 Maniwak. Setelah saksi menyerahkan daftar hadir di TPS 14 Maniwak, Paskaria bersama tim mencroscek daftar hadir di TPS 14 Maniwak dan TPS lainnya, ditemukan fakta bahwa terdapat pemilih yang mencoblos di 2 tempat.
“Bahwa pada TPS 14 Maniwak, telah terjadi pencoblosan ganda surat suara oleh Pemilih atas nama Amir Kasim pada TPS 14 Maniwak dengan nomor urut 10 dan kemudian mencoblos lagi pada TPS 01 Maniwak dengan nomor urut 17. Selain itu, Pemilih atas nama Linda Rumpak juga terdaftar di TPS 14 Maniwak dan juga terdaftar di TPS 09 Maniwak dengan nomor urut 144,” ucap Paska Ria.
Menurutnya terdapat 4 orang pemilih yang namanya menandatangani daftar hadir DPT dan DPTb TPS 14 Maniwak dan juga menandatangani daftar hadir TPS 07 Maniwak, TPS 08 Maniwak, dan TPS 09 Maniwak. Informasi ini bisa diketahui karena semua saksi mendokumentasi daftar hadir.
Kesaksian terakhir disampaikan oleh dan Alexander Kolaai sebagai koordinator saksi di seluruh TPS yang membenarkan terdapat pemilih ganda yang terdaftar di 2 DPT menggunakan hak pilih, yang satu ada yang menggukan di DPTnya dan ada yang memilih kembali menggunakan DPTb.
Dalam sidang tersebut KPU Kabupaten Teluk Wondama (Termohon) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya menyatakan tidak menemukan permasalahan selama pelaksanaan pilkada di Teluk Wondama. Adapun 3 orang saksi tersebut yaitu, Bernard Theo Wambrauw sebagai Ketua PPD Distrik Wasior, Melianus Torey sebagai anggota PPS dan Malena Rimani Andoi anggota PPS.
Bernard Theo Wambrauw menerangkan rekapitulasi di tingkat Distrik Wasior dan hanya dihadiri oleh saksi dari tiga pasangan calon. “Selama rekapitulasi dari hari pertama tanggal 12, 13 dan 14 tidak ada keberatan saksi dan Model C Kejadian Khusus ditulis nihil,” ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Melianus Torey yang menerangkan pelaksanaan pilkada di kabupaten Teluk Wondama khusus di Kampung Maniwak berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Hadirpula saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui yang juga menerangkan tidak adanya keberatan selama pelaksanaan Pilbup Teluk Wondama.
Sebelumnya, Perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay. Pemohon mengatakan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior, di antaranya TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I. Pemohon sudah melaporkan kepada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut. Untuk itu, melalui Petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepanjang di TPS pada Distrik Wasior. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : M Nur
Pengunggah : Rudi