JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Nabire Tahun 2020. Sidang untuk perkara yang teregistrasi Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni Bin M Cahya.
Persidangan digelar pada Jumat (26/02/2021) pada Panel II yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Agenda sidang adalah Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Menyerahkan dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Objek PHP Bupati Nabire yang telah disidangkan pada 28 Januari 2021 dan 4 Februari 2021 tersebut yaitu permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire sebagai Termohon dengan Nomor: 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020. Keputusan tersebut menetapkan Paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis (Paslon Nomor Urut 1) memperoleh 61.423 suara, Mesak Magai dan Ismail Djamaludin (Paslon Nomor Urut 2) memperoleh 61.729 suara dan dinyatakan sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak, kemudian Fransiscus Xaverius dan Tabroni Bin M Cahya (Paslon Nomor Urut 3) memperoleh 46.224 suara.
Sidang dibuka dengan penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, yang menjelaskan perihal data kependudukan Kabupaten Nabire. Pada Semeseter 1 Tahun 2020, 30 Juni 2020, terdapat 172.190 jiwa, kemudian bertambah menjadi 172.787 jiwa pada semester 2, 30 desember 2020. Kemudian, Dukcapil juga menyiapkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) Kabupaten Nabire yang nantinya akan digunakan dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020. DP4 Kabupaten Nabire berjumlah 115.141 jiwa, yang kemudian karena Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 dan DP4 berubah menjadi DP4: 115.877 jiwa.
Dalam persidangan, pihak Pemohon dihadiri secara luring oleh kuasa hukumnya yaitu Eduard Nababan dan dihadiri Prinsipal Fransiscus Xaverius Mote. Pemohon mengajukan tiga saksi fakta yaitu Agus Rimba, Alfa Rumpobo, dan Gian Nababan. Agus Rimba yang merupakan Ketua Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 3, dan saksi penetapan DPT di KPU. Dalam persidangan, Agus menerangkan ke Mahkamah perihal proses penetapan DPS dan DPT. Pada proses penetapan DPS dan DPT, pihak penyelenggara tidak memperlihatkan daftar kependudukan yang menjadi daftar pembanding. KPU tidak menunjukkan daftar jumlah penduduk Nabire. Pada saat penetapan DPT belum ada permasalahan yang muncul. Permasalahan tersebut muncul ketika DPT sudah disebar. Pihak Tim Koalisi Paslon mengetahui ada masalah tersebut dari laporan masyarakat. Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa ada orang yang sudah meninggal tapi tetap masuk ke dalam DPT. Hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu.
Saksi Pemohon berikutnya, Alfa Rumpobo, koordinator operator TPS Karang Tumaritis. Alfa menyampaikan bahwa dari awal, DPT yang diinput tidak sesuai dengan data real-nya, seperti alamat DPT dan alamat real. Hal ini terjadi di TPS 3.
Gian Nababan, merupakan saksi mandat Pemohon, dengan tugas khusus dialog tertutup merangkap saksi mandat pengolahan data. Gian menerangkan telah menemukan DPT ganda. Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kantor KPU Kabupaten Nabire dimana pada saat pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nabire.
Pernyataan saksi tersebut sejalan dengan pernyataan Bawaslu Kabupaten Nabire bahwa Pemohon tidak melakukan pelaporan atas masalah-masalah tersebut secara tertulis melainkan Bawaslu hanya diundang untuk melakukan pertemuan dengan KPU dan perwakilan Pemohon terkait kejadian tersebut.
Pemohonjuga menghadirkan ahli yakni Meksasai Indra yang menyatakan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Hal ini dijamin oleh konstitusi melalui putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003. Kemudian ahli juga menerangkan perihal DPT yang tidak valid yaitu akan berakibat pada kualitas hasil Pilkada yang nantinya berpotensi menimbulkan masalah dalam proses Pilkada.
Saksi Termohon
KPU Kabupaten Nabire (Termohon) Termohon menghadirkan saksi bernama Agil, operator pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten Nabire. Agil memberikan kesaksian perihal pemutakhiran data pemilih dan penetapan DPT pada Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020.
“Acuan data yang digunakan saat memutakhirkan data pemilih di KPU Kabupaten Nabire berasal dari data DP4 yang kemudian disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir yaitu di tahun 2019. Jadi, data DPT yang ditetapkan seharusnya sudah valid,” kata Agil.
Saksi Pihak Terkait
Saksi fakta yang diajukan oleh Pihak Terkait adalahYusuf Kobepa, Sambena Inggeruhi, dan Pelimun Madae. Yusuf merupakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Nabire selama dua periode. Menurut kesaksian Yusuf, selama menjabat telah melaksanakan pemilihan secara noken. Nabire terbagi atas tiga daerah. Satu adalah daerah yang sangat sulit karena aspek geografis dan kebiasaan masyarakat. Secara aspek tradisi, selama enam kali pemilihan, sistem pemungutan suaranya disebut sistem ikat.
Saksi selanjutnya yaitu Sambena Inggeruhi. Menurut Sambena, alasan mengapa kepala adat memberikan suaranyaa ke Paslon Nomor Urut 2 yaitu dari sejak Kabupaten Nabire terbentuk hingga tahun 2020 orang asli Nabire tidak pernah memimpin Kabupaten Nabire. Sehingga ketika ada Paslon yang berasal dari Distrik Dipa, Kabupaten Nabire, maka kepala suku pada akhirnya memilih Paslon Nomor Urut 2.
Saksi terakhir yaitu Palimun Madae yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Nabire terpilih pada Pileg 2019. Saksi menerangkan keterpilihan dia berdasarkan hasil kesepakatan suku.
Baca juga:
MK Periksa Tiga Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire
KPU Nabire Tanggapi Tuduhan Pelanggaran
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman