JAKARTA, HUMAS MKRI - Syarat pencalonan Yusak Yaluwo sebagai Bupati Boven Digoel menjadi persoalan utama yang dibahas Panel Hakim Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020). Sidang Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 digelar pada Kamis (25/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait serta keterangan Ahli.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dalam keterangannya menegaskan bahwa Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Boven Digoel karena selesai menjalani pidana belum melampaui 5 tahun pada masa pendaftaran 4 sampai 6 September 2020. Menurutnya, Yusak Yaluwo baru memenuhi syarat pencalonan, yakni 5 tahun terhitung sejak 27 Januari 2016, yaitu pada 27 Januari 2021.
Hasyim mengatakan, melalui surat Jaksa Agung penanganan kasus Yusak Yaluwo ditangani oleh KPK. Kemudian, KPU mengkonfirmasi hal tersebut kepada KPK. “KPU telah bersurat kepada KPK, namun hingga saat ini KPU belum mendapatkan balasan surat tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, KPU mengirimkan surat kepada MK tentang status pencalonan Yusak Yaluwo pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel 2020. Berkenaan dengan penjelasan tersebut, KPU meminta kepada MK untuk memberikan perhatian tersendiri mengenai pemilihan Bupati Boven Digoel, meskipun bukan mengenai penetapan suara.
Keterangan Bawaslu
Sementara hal berbeda diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Dalam keterangannya, ia mengatakan Bawaslu Boven Digoel telah menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Yusak Yaluwo. Ia menerangkan bahwa Yusak Yaluwo – Yakob Weremba merupakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2020 berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.
Namun, berdasarkan keputusan KPU RI, pasangan calon Yusak Yaluwo – Yakob Weremba tidak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2020 serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Boven Digoel.
“Sesuai kewenangan yang ditentukan oleh Undang-Undang, Bawaslu Boven Digoel berwenang untuk menangani sengketa proses yang diajukan oleh para pihak. Sehingga pada akhirnya putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel membatalkan atas permohonan sengketa KPU tentang penetapan calon,” jelas Abhan.
Adapun amar putusan tersebut, lanjut Abhan, yakni memerintahkan KPU RI dan KPU Boven Digoel untuk menetapkan paslon Yusak dan Yakub Waremba sebagai paslon bupati dan wakil bupati. Ia mengatakan, putusan tersebut didasarkan pemenuhan syarat terpidana dengan status bebas bersyarat.
Narapidana
Dalam sidang tersebut, Direktur Pembinaan Pidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Saud membenarkan bahwa Yusak Yaluwo merupakan seorang narapidana dari lapas kelas 1 Sukamiskin yang pernah mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya ke MA, namun putusan tersebut ditolak. Ia mengatakan, Yusak Yaluwo menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Menurutnya, Yusak Yaluwo menjalani pidananya di lapas Sukamiskin terhitung mulai tanggal 16 April 2010. Selama menjalani masa pidananya di Lapas, Yusak berkelakuan baik. “Bahwa benar saudara Yusak Yaluwo mendapatkan remisi atau pengurangan sebagian masa pidananya sebesar 8 bulan 20 hari secara akumulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Thurman menjelaskan, Yusak Yaluwo tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2013. Dalam surat keputusan tersebut, pembebasan bersyarat Yusak Yaluwo jatuh pada 22 November 2012. Pada 8 Agustus 2014, sambungnya, Yusak Yaluwo dibebaskan dari Lapas Sukamiskin guna mengikuti masa pembimbingan di BAPAS Jakarta Timur dengan status klien pemasyarakatan.
“Perlu kami tegaskan, bahwa di institusi pemasyarakatan tidak mengenal istilah bebas bagi setiap klien yang menjalani pembebasan bersyarat. Yang ada istilah pengakhiran masa bimbingan,” ujar Thurman.
Berikutnya, Jaksa Eksekusi KPK RI, Hendra Apriansyah menerangkan bahwa Yusak Yaluwo (Pihak Terkait) dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp45,7 miliar dan denda Rp200 juta. Kemudian, Yusak Yaluwo mengajukan pengajuan kembali (PK) sehingga menjalani pidana 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN).
Masa Jeda
Dalam sidang tersebut, MK menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda sebagai Ahli. Ia memberikan keterangan mengenai masa jeda seorang narapidana. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa penghitungan masa jeda peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo terhitung sebagaimana Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020.
“Yang harus dijadikan pegangan dikatakan selesai sebagaimana tertera dalam Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020, yakni 7 Agustus 2014. Maka masa jeda dihitung dari hari berikutnya sebagaimana tercantum dalam surat tersebut,” papar Huda.
Dalam keterangannya, Huda juga memaparkan definisi “Terpidana” yang seharusnya tidak hanya dikaitkan dengan penjatuhan pidana penjara. Jika mengaitkan pengertian terpidana dengan Kemenkumham sebagai penyelenggara lapas, menurut Huda adalah salah kaprah.
“Seolah-olah membatasi terpidana hanya orang yang menjalani pidana penjara dan kurungan. Padahal dalam Pasal 10 KUHAP terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Saya lebih memilih definisi undang-undang yang menyebut terpidana sebagai orang yang dijatuhi pidana,” ucap Huda.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Klarifikasi Pencalonan Yusak Yaluwo
Pelanggaran Paslon Yusak-Yakob
Dalam kesempatan yang sama, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, juga mendengar keterangan sejumlah saksi baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait serta keterangan Ahli. Medi Sumule selaku saksi yang dihadirkan oleh Paslon Nomor Urut 3 Martinus Wagi – Isak Bangri selaku Pemohon menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak adil sejak tahap pendaftaran hingga tahap verifikasi berkas.
Medi mengungkapkan, Paslon Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba terdapat berkas yang belum lengkap dalam tahap verifikasi. “Pada saat mendaftar kami diharuskan melengkapi semua dokumen yang dimasukkan. Sementara calon lain tidak lengkap. Pada saat verifikasi berkas paslon Yusak Yaluwo ada satu berkas yang tidak dilampirkan pada saat pendaftaran yakni lampiran partai pengusung,” ujarnya.
Selain itu, Medi mengungkapkan pada saat pleno terdapat perbedaan pendapat antara Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dengan KPU Kabupaten Boven Digoel (Termohon). Perselisihan tersebut terjadi karena pihak Termohon mempersoalkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Menurutnya, KPU menyatakan bahwa surat tersebut belum memenuhi syarat karena dalam surat dinyatakan bahwa Yusak Yaluwo tidak pernah sebagai terpidana. Sedangkan jawaban dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel merasa tidak ada persoalan karena telah keluar Surat Kalapas Sukamiskin.
Sebelumnya, Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.6/Kpt/9116/KPU-KAB/I/2021 tanggal 3 Januari 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pada 3 Januari 2021. Menurut Pemohon, pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pencalonan. Oleh karena calon bupati atas nama Yusak Yaluwo pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi dan baru bebas pada tanggal 26 Mei 2017.
Pemohon mengatakan, Pihak Terkait tersebut belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. Sehingga, mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Selain itu, terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk meloloskan Yusak Yaluwo. Dengan keberatan itu, maka pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Nomor dan memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Boven Digoel tanpa melibatkan pasangan calon Yusak Yaluwo – Yakob Weremba. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan