JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru (PHP Bupati Kotabaru), pada Selasa (23/2/2021). Sidang Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK dengan kombinasi persidangan secara daring dan luring. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.
Dalam sidang tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Burhanudin dan Bahrudin menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Edy Supian Noor yang merupakan koordinator pada tingkat Kabupaten. Di awal kesaksiannya, ia menyampaikan pihaknya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Pulau Laut Utara. Hal ini disebabkan adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ia melanjutkan kejanggalan yang dimaksud terkait adanya Formulir Salinan C-KWK yang ditemukan oleh saksinya berbeda dengan fisik formulir yang dikeluarkan oleh KPU.
“Perbedaan itu di antaranya adalah dimana pada formulir tersebut ditulis pasangan calon ada 4, sedangkan pemilihan bupati di Kabupaten Kotabaru hanya 2 paslon. Kemudian ada yang ditulis namanya dan ada juga yang tidak ditulis namanya,” urai Edy dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut.
Baca juga: Persoalan Pencabutan Permohonan PHP Kab. Konawe Kepulauan, Pelanggaran dalam Pilbup Kotabaru dan Konawe Selatan
Lainnya, Edy menambahkan, pada saat rapat pleno kabupaten, pihaknya mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Kotabaru (Termohon) sekaligus memperlihatkan bukti fisik dan disaksikan langsung oleh Bawaslu dan PPK. Atas kejanggalan tersebut, ia mengungkapkan meminta penghitungan suara ulang. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Termohon dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru karena dianggap tidak terjadi permasalahan. Menurutnya, Termohon berdalih hal tersebut diperbolehkan selama tidak mengubah angka paslon. Hal serupa juga diungkapkan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru hingga menetapkan hasil penghitungan suara.
“Kemudian kami juga mempertanyakan masalah di Kecamatan Hampang dimana telah terjadi proses penghitungan suara ditulis di papan tulis bukan dituangkan di formulir C Hasil KWK. Kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada KPU, namun hal itu dianggap dibenarkan karena selama tidak ada mengubah angka paslon. Padahal jelas-jelas telah menyalahi aturan yang ditetapkan sendiri oleh KPU,” urainya saat memberikan keterangan secara virtual.
Terkait keterangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pihak untuk memverifikasi formulir Salinan C Hasil-KWK yang menurut Pemohon terdapat pemalsuan. Termohon yang diwakili oleh Zainal Abidin menyebut bukti yang disertakan Pemohon adalah formulir C Salinan yang diberikan ketika pungut hitung telah selesai di TPS. Sementara formulir C Hasil diunggah di laman KPU Kabupaten Kotabaru. “Yang kami upload itu adalah formulir C Hasil Rekapitulasi. Formulir C Salinan itu diserahkan setelah pungut hitung. Dan itu tidak di-download,” ujarnya.
Baca juga: KPU Bantah Dalil Pemohon PHP Bupati Sekadau dan Kotabaru
Adapun saksi Pemohon lainnya, Muhammad Yani yang merupakan seorang wartawan, menyampaikan telah terjadi penyaluran bantuan dalam rangka menarik suara pencoblosan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sayed Jafar – Andi Rudi Latif (Pihak Terkait). Menurutnya, bantuan tersebut diserahkan secara simbolis yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran.
“Setelah mendapat bantuan mereka memilih Paslon Nomor Urut 01 karena yang unggul itu Paslon Nomor Urut 01. Di pasar ada 85 orang namun dalam pencoblosan mereka tidak pada TPS yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sayed Jafar – Andi Rudi Latif (Pihak Terkait) menghadirkan tiga orang saksi yang membantah semua dalil-dalil Pemohon. Sukmaraga selaku Saksi Pihak Terkait menuding balik bahwa Pemohon yang melakukan kecurangan. Menurutnya, memang dijelaskan permasalahan di TPS 3 Desa Muara Ori mengenai penghitungan suara yang ditulis di papan tulis. Ia menyebut KPPS bersama saksi paslon 01 dan paslon 02 sepakat menulis dan akan memindahkan kepada C hasil Pleno yang tidak mengubah hasil dan ditandatangani bersama masing-masing paslon. Ia mengatakan bahwa hasil tersebut tidak terdapat perbedaan.
Sebelumnya, pemohon keberatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, perolehan suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) diperoleh dengan cara melanggar hukum. Adapun perolehan suara yang didapatkan oleh pihak terkait yakni 74.117 suara. Sementara perolehan suara pasangan Burhanudin-Bahrudin berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 73.808 suara.
Menurut Pemohon, terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi. Kecurangan yang terjadi pada proses Pilkada Kotabaru Tahun 2020, di antaranya terjadinya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani Sayed Jafar-Andi Rudi (Pihak Terkait). Selain itu, adanya pengelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru.
Selain itu, Pilkada di Kabupaten Kotabaru merupakan fenomena baru karena diikuti oleh dua paslon yang secara politik berhadap-hadapan antara paslon petahana nomor urut 1 yang mendapat dukungan dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD berhadapan dengan paslon nomor urut 2 pasangan perseorangan yang mulai dari pengumpulan e-KTP sampai dengan biaya kampanye dan biaya pengamanan suara (saksi-saksi) dibiayai oleh masyarakat. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan