JAKARTA, HUMAS MKRI - Secara umum dalam demokrasi elektoral, jalannya sebuah proses pemilihan sangat berdampak dan berpengaruh pada hasil akhirnya. Jika prosesnya buruk karena ketentuan yang telah dibuat tidak dilakukan secara baik, maka pasti akan berdampak pada hasil akhir yang tidak sesuai dengan harapan. Demikian keterangan Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango (Pemohon) dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumba Barat Tahun 2020.
Lebih jelasMaruarar menyebutkan dalam proses pemilihan penting untuk mempedomani keseluruhan ketentuan penyelenggaraan pemilihan. Terutama berpedoman pada hal-hal yang berkaitan dengan landasan luber dan jurdil yang harus dilakukan secara demoktaris.
“Maka setiap pelanggaran akan mempengaruhi pula jumlah atau perolehan suara. Untuk itu, apabila penyelenggara melihat adanya pelanggaran, tentu perlu dilakukan tindakan untuk memperbaiki proses sehingga hasilnya pun sesuai dan baik,” jelas Maruarar dalam sidang perkara yang teregistrasi Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 dan digelar pada Senin (22/2/2021) di Ruang Sidang Panel III Gedung MK.
Ukuran Dampak
Selanjutnya Maruarar menanggapi pertanyaan Melkianus Ndaomanu selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Sumba Barat (Termohon) bahwa ukuran dari dampak pada hasil pemilihan terlihat pada pelaksanaan demokrasi kehendak rakyat. Ukurannya adalah tetap pada penghitungan, baik itu ada pelanggaran, ada rekomendasi penghitungan suara ulang maupun pemungutan suara ulang.
“Intinya adalah kepastian penghitungan ulang itu. Selain itu, rekomendasi Bawaslu yang dilakukan oleh KPU juga dapat menjadi indokator sehingga dapat dilihat independensinya,” jelas Maruarar dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Menanggapi pertanyaan Semianda U. Kabalu selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Sumba Barat, Maruarar mengungkapkan bahwa kualitas dari proses pemilihan dapat dinilai dari pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan oleh Termohon. Diakui oleh Maruarar pengaruh secara kualitatif dari pemilihan merupakan kewenangan MK terutama terkait dengan penghitungan. Namun kondisi kualitatif yang ada tersebut, menjadi pilihan-pilihan hakim berdasarkan bukti.
Tak Ada Sumpah
Pada kesempatan yang sama, Pemohon juga menghadirkan tiga saksi pada sidang ini, di antaranya Yuliana Ngongo,Dominikus Lende, dan Agustinus Moly Malana. Pada kesempatan pertama, kesaksian Yuliana Ngongoselaku saksi dari Pemohon yang bertugas di TPS 01 Desa Manu Kuku.
Yuliana memberikan kesaksian bahwa pada TPS tersebut tidak dilaksanakan doa dan pengucapan sumpah bagi ketua dan anggota KPPS serta Linmas. Dirinya merasa hal tersebut telah menyalahi salah satu prosedur awal pelaksanaan pemilihan di TPS tersebut. Selain itu, Yuliana mengatakan pemilihan berlangsung dari pukul 08.00 – 13.00 WITA dengan jumlah DPT sebanyak 338, namun yang turut memilih hanya 196 orang dan ditambah dengan 8 suara tidak sah.
Hitung Ulang
Berikutnya, Erniyati Rius selaku anggota KPPS yang dihadirkan Termohon menerangkan jika pada saat kegiatan pemungutan suara seluruh saksi pasangan calon hadir. Erniyati mengakui pada awal penghitungan ada kekeliruan antara jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang ada pada daftar hadir pemilih. Hal ini diketahui saat penghitungan surat suara yang dituangkan di atas meja dan dibagi menjadi 8 ikatan yang masing-masing ikatannya terdiri atas 25 kertas suara.
“Jumlah dari 8 ikatan tersebut ada 203, tapi didaftar hadir ada 204, maka KPPS melakukan hitung ulang, akhirnya ditemukan ada 1 ikatan yang terdiri dari 26 kertas suara,” terang Erniyati yang hadir mengikuti persidangan secara daring.
Pada kesempatan sidang ini Mahkamah juga menperdengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Pihak Terkait, yakni saksi bernama Nikolaus Bili, Niningyati Ina, dan Rudolf Godlief Dimu. Sedangkan Bawaslu menghadirkan Melpi Marpaung untuk memberikan keterangan tambahan dari Bawaslu atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan hari ini.
Pada sidang terdahulu, Pemohon mendalilkan jika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 001 Desa Manu Kuku, Kecamatan Tana Righu membuka kotak suara dan menata surat suara di atas meja, kemudian memasukkannya kembali pada kotak suara tanpa dilakukan proses penghitungan. Sementara itu, KPPS justru mempersiapkan dokumen lain sehingga pada saat proses penghitungan dilakukan, ditemukan jumlah suara dalam kotak suara sejumlah 204.
Selain itu, Pemohon keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020. Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara. Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat unutk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utamya di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi