JAKARTA, HUMAS MKRI: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Persilisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Gorontalo yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Rustam Akili dan Dicky Gobel ini. Demikian amar Putusan Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam persidangan pada Rabu (17/2/2021).
Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan beberapa pertimbangan hukum putusan tersebut. Terkait pada pokok permohonan Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 64.667 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 93.196. Sehingga selisih perolehan suara keduanya mencapai 28.529 suara atau senilai dnegan 12,38%. Dengan demikian, sambung Arief, hal tersebut telah melebihi sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Lebih lanjut Arief mengatakan, berkenaan dengan tidak terpenuhinya ketenuan pasal a quo maka Pemohon mendalilkan hal demikian terjadi karena adanya pelanggaran administrasi pemilihan. Usai MK mendengarkan jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait serta Bawaslu, maka tidak ditemukan hal-hal yang relevan yang menujukkan pengaruh pada hasil perolehan suara kedua pihak.
“Maka Mahkamah pun tidak memiliki keyakinan jika dalil demikian berpengaurh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 dan Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Independensi KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango Dipertanyakan
Beda Tafsir KPU dan Bawaslu Soal Pelanggaran Pilbup Gorontalo
Seperti diketahui pada persidangan awal Pemohon mengakui meski terdapat selisih perolehan suara mencapai 12,8%, namun terdapat tiga hal pokok yang ingin digunakan untuk memperkuat dalil pengajuan permohonan perkara Pilkada pihaknya ke MK. Pertama, permasalahan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto yang direkomendasi Bawaslu. Tetapi, Termohon tidak melakukannya. Kedua, ditemukan adanya pelanggaran TSM yang dilakukan petahana dengan membentuk Tim Desk Pilkada. Ketiga, ditemukannya penambahan suara pada beberapa TPS, di antaranya di TPS 6, TPS 9, dan TPS 10 Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi