JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan tidak dapat menerimapermohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020. Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Nikolas Johan Kilikili dan Desianus Orno.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 73/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan tahun 2020 yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 74.581 jiwa. Oleh karena itu, untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil suara Pemilihan Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 harus terpenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada yaitu jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Jumlah suara sah pada Pemilihan Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 adalah 46.610 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 adalah 2% x 46.610 suara yakni 932 suara.
Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, Paslon Nomor Urut 1 (Pemohon) memperoleh 13.244 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikili (Pihak Terkait) memperoleh 28.210 suara. Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 14.966 suara yang melebihi ambang batas syarat pengajuan permohonan sebesar 932 suara.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
Menyoal Kejanggalan DPT Pilkada Kepulauan Aru
Bantahan KPU Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur
Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan Termohon. Selain itu Pemohon mendalilkan dugaan adanya kecurangan yang sangat serius secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilakukan aparat Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Termohon dalam rangka memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikili (petahana) yang meraih suara terbanyak 28.210 suara.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman