JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XIX/2021.
Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Jumlah suara sah pada Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 adalah 50.971 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 adalah 2 % x 50.971 suara yakni 1.019 suara. Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020, Paslon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh 23.498 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 1 Johan Gonga dan Muin Sogalrey (Pihak Terkait) memperoleh 27.473 suara. Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 3.975 suara, melebihi ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan putusan. Selanjutnya, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pokok permohonan.
Baca juga:
Menyoal Kejanggalan DPT Pilkada Kepulauan Aru
Bantahan KPU Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur
Untuk diketahui, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif (TSM), baik yang dilakukan oleh KPU (Termohon) maupun Paslon Nomor Urut 1 Johan Gonga dan Muin Sogalrey yang meraih 27.473 suara sebagai pemenang pilkada. Sementara Pemohon memperoleh 23.498 suara.
Selain itu, Pemohon mendalilkan dugaan upaya penghilangan pengguna hak pilih oleh Termohon secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, menggandakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), secara sengaja, tidak menyampaikan formulir model C, tidak secara benar menyosialisasikan kepada pemilih hanya dapat memilih dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan.
Berikutnya, ada dalil Pemohon soal dugaan kejanggalan mengenai DPT sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019, namun pada Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 namanya tidak terdaftar dalam DPT.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman