Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Syarif dan Surian. Demikian petikan amar Putusan Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam persidangan pada Rabu (17/02/2021) Pukul 16.00. Sidang dilaksanakan secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin Ketua MK Anwar Usman dididampingi delapan hakim konstitusi.
Terhadap perkara PHP Kada Kabupaten Musi Rawas Utara ini, Mahkamah telah memeriksa persyaratan formil dan materi permohonan Pemohon mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada), dan berkaitan dengan tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Kemudian, Mahkamah juga telah mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada. Sebelumnya, pada sidang tahap kedua MK mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait. Pada tahapan lainnya, MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon.
Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan di persidangan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah menyampaikan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 113.087 suara atau sama dengan 2.262 suara. Kemudian perolehan suara Pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 49.109 suara.
“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 8.983 suara atau 7.94% atau lebih dari 2.262 suara,” kata Aswanto.
Oleh sebab selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari 2.262 suara, maka Pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka Mahkamah tidak dapat melanjutkan perkara a quo.
Baca juga:
Sengketa Pilkada Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kepulauan Meranti
Mendengar Jawaban KPU Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara
Sebagai informasi, pada Pokok Permohonan yang disampaikan Pemohon dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara meloloskan Paslon Nomor Urut 1 bersifat tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan secara hukum. Termohon diduga tidak melakukan verifikasi berkas pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 206 Jo Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 47 Ayat (1). Oleh sebab itu, Pemohon mengajukan pembatalan atas keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 304/PL.02.6-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 13.45 WIB.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman