JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak terlalu merisaukan kepengurusan ganda partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU. KPU sebaiknya berkonsentrasi melakukan verifikasi atas partai politik berdasarkan undang-undang.
"KPU serta Departemen Hukum dan HAM sebenarnya tidak perlu terlalu risau adanya kepengurusan ganda parpol yang mendaftar sepanjang semua aturan main yang disepakati dalam undang-undang dituruti dan dilaksanakan," kata pengamat politik yang juga anggota Dewan Penasihat CSIS, Jeffrie Geovanie, di Jakarta, Senin.
Menurut Jeffrie, kepengurusan ganda parpol justru dapat merugikan partai politik itu dalam Pemilu 2009, baik dalam Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, maupun dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Pertikaian internal parpol yang berakibat adanya kepengurusan ganda adalah masalah internal parpol itu sendiri. Karenanya, KPU tidak perlu mencampurinya, tapi KPU cukup melakukan verifikasi atas parpol berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan Departemen Hukum dan HAM," katanya.
Jumlah parpol yang telah mengambil formulir pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2009 mencapai 69 parpol, termasuk di antaranya yang mengambil dua dan tiga formulir untuk satu partai politik.
Parpol yang mengalami kepengurusan ganda itu di antaranya adalah Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), PNI Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pro Republik, dan PKB.
Jeffrie mengatakan, KPU tidak perlu terlalu risau, karena hal itu justru akan bisa mendorongnya untuk terlibat mencampuri masalah internal parpol.
"KPU hanya perlu lebih terfokus melaksanakan kewajibannya, seperti memverifikasi parpol sesuai aturan perundang-undangan, karena kepengurusan ganda parpol bukan tanggung jawab KPU untuk menyelesaikannya," ujar Jefrrie.
Daftar Caleg
Di tempat terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Ferry Mursyidan Baldan menilai, konflik internal di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jika dibiarkan terus hingga menjelang Pemilu 2009, akan menyulitkan partai itu sendiri saat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).
"Saya kira PKB perlu segera menyelesaikan persoalannya, mumpung masih ada waktu," katanya.
Ia menambahkan, PKB memang otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa harus melalui verifikasi KPU lagi. Namun, jika konflik internalnya dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan PKB akan "tersandung" saat mengajukan caleg-caleg mereka.
Karena, kata Ferry, untuk pengajuan caleg harus mendapat persetujuan dari partai. (Victor AS/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id