JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri dan Andi Muh. Rio Patiwiri. Putusan Nomor 96/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menemukan bahwa dalil Pemohon mengenai permasalahan mutasi pejabat telah diselesaikan di Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Selain itu, berkenaan dengan keterlibatan ASN hanya terdapat satu laporan dari Erwin R. Sandi yang melaporkan Petrus Frans (Kepala Desa Kasintuwu) yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sedangkan terhadap laporan lainnya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Enny.
Sementara terkait kedudukan hukum Enny menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena seharusnya perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar adalah 1,5% dari 163.579 (total suara sah) yakni 2.454 suara. “Pemohon memperoleh suara sebanyak 77.228 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh suara terbanyak sebesar 86.351 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 9.123 suara (5,58%) atau lebih dari 2.454 suara,” papar Enny.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, lanjut Enny, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Tharig Hussler – Budiman (Pihak Terkait) sebagai petahana. Kecurangan tersebut, di antaranya Pihak Terkait melakukan mutasi pejabat sebanyak 86 orang dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon terpilih. Seharusnya Pihak Terkait dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya perbuatan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pihak Terkait di beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yang ditunjukan di dalam video rekaman sebagai alat bukti dari Pihak Pemohon. Selain itu, ada juga keterlibatan oknum Kepala Desa Kasintuwu yang melakukan intimidasi kepada aparat Desanya untuk mendukung dan memilih Calon Nomor 1 berdasarkan rekaman suara berdurasi 5 menit 36 detik serta keterlibatan pihak Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan Tim Paslon Nomor 1 sangat merugikan Pemohon dan merusak sendi-sendi demokrasi.
Lebih lanjut Pemohon menjelaskan pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Towuti dan Kecamatan Tomoni, tetapi tidak ada rekomendasi untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Menurut Pemohon, salah satu alasan tidak dilakukannya PSU karena sudah lewat dari 2 hari sementara pelanggaran ini kami temukan setelah proses pungut hitung dilakukan. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan