JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory tidak dapat diterima. Putusan Nomor 108/PHP.GUB-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat pada Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah berpendapat tidak terdapat bukti telah terjadi kecurangan atau pelanggaran sebagaimana dalil Pemohon yang berakibat pada perubahan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2020. Faktanya, lanjut Wahiduddin, saksi Pemohon menandatangani Model C.Hasil-KWK dan Model C.Hasil Salinan-KWK dan tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon di tingkat TPS. Adapun terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan telah ditindaklanjuti oleh Termohon.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelas Wahiduddin.
Selain itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena selisih suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas sebesar 2% dari total suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Lebih lanjut, Mahkamah menguraikan jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikalikan 66.589 suara (total suara sah), yakni 1.332 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah 21.074 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 22.524 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 22.524 suara dikurangi 21.074 suara sama dengan 1.450 suara (2,18%) atau lebih dari 1.332 suara,” tandas Wahiduddin.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan PHP Bupati Halmahera Barat pada 28 Januari 2021, Pemohon menyampaikan tingginya selisih perolehan suara Pemohon dibandingkan dengan perolehan suara Pihak Terkait disebabkan karena terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Pelanggaran ini tersebar di tingkat TPS yang tersebar di tujug kecamatan Kabupaten Halmahera Barat, yakni Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, Kecamatan Sahu, serta Kecamatan Loloda.
Menurut Pemohon, kecurangan dan pelanggaran dilakukan dengan cara memobilisasi pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh tim sukses Pihak Terkait. Sementara KPU Kabupaten Halmahera Barat selaku penyelenggara pemilu membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut melakukan pencoblosan di TPS-TPS yang pemilihnya tercatat dalam pemilih tambahan (DPTb).
Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni memasukkan pemilih-pemilih siluman dalam DPTb dan mengganti formulir daftar hadir DPTb dengan kertas HVS biasa. Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan peraturan KPU karena sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya menggunakan formulir daftar hadir yang disiapkan oleh KPU. Pelanggaran dan kecurangan tersebut sebagai upaya mengakomodasi kehadiran pemilih-pemilih siluman tersebut untuk memenangkan Pihak Terkait. Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan