JAKARTA, HUMAS MKRI – Jumlah persentase selisih suara melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Malkan Amin – A. Salahuddin Rum. Putusan Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru, pada Rabu (17/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 105.969 suara atau sejumlah 2.119 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah 35.964 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 49.064 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 13.100 suara (12,27%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Saldi membacakan Putusan Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Oleh karena itu, sambung Saldi, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
“Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; dan Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.
Pada persidangan pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2021 lalu, Paslon Nomor Urut 3 tersebut mengatakan bahwa calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barru harus dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi syarat pencalonan. Sehingga, Pemohon mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh KPU menampakkan perbuatan tercela, diskriminatif serta bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilihan kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, jujur, adil, akuntabel dan bertanggung jawab. Selain itu, KPU Kabupaten Barru sengaja mengabaikan pemberitahuan status penanganan pelanggaran dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan