JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barru Nomor Urut 1 Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim tidak dapat diterima. Putusan Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan PHP Bupati Barru pada Rabu (17/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Aska Mappe—calon wakil bupati nomor urut 2—merupakan anggota Kepolisian aktif dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Terhadap tindakan melanggar hukum oleh KPU Kabupaten Barru (Termohon) tersebut, Bawaslu mengambil tindakan melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh karena itu, dalam Petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Barru dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 Suardi Saleh – Aska M.
Terkait dalil tersebut dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Termohon telah menerima SK Pemberhentian dengan Hormat dari Dinas Kepolisian tertanggal 22 September 2020. Pun Termohon telah menerima Surat Kapolda Sulawesi Selatan yang menjelaskan Kompol (Purn.) Aska M telah berstatus menjadi masyarakat biasa dan bukan anggota Polri lagi.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Wahiduddin.
Kemudian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum karena melebihi ambang batas selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak. Wahiduddin menyebut jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak seharusnya paling banyak 2% x 105.969 suara (total suara sah) sebesar 2.119 suara sesuai Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 20.941 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 49.064 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 28.123 suara (26,5%) atau lebih 2.119 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara Pemohon dengan pihak terkait melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016” ucap Wahid.
Oleh karena itu, sambung Wahiduddin, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan meneruskan perkara tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah, kemudian permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Wahiduddin.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2021, Pemohon menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU masing-masing Paslon, yakni Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim sebesar 20.941 suara, Paslon Nomor Urut 2 Suardi Saleh – Aska M (Pihak Terkait) sebesar 49.064 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 3 Malkan Amin – A. Salahuddin Rum sebesar 35.964 suara. Perolehan hasil pemilihan serentak di Kabupaten Barru tersebut tidak seperti ditetapkan KPU Kabupaten Barru. Menurut Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 atas nama Suardi Saleh – Aska M seharusnya tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara karena Aska M tidak memenuhi syarat pencalonan.
Hal ini sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru Nomor 144/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan atas kajian dugaan pelanggaran, namun KPU tidak mengindahkan dan tetap mengikutsertakan calon petahana dalam kontestasi. Apabila KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu, maka pemungutan hanya diikuti dua paslon, yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan Malkan Amin – A. Salahuddin Rum. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan