JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lamongan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni. Demikian amar Putusan Nomor 105/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (17/2/2021).
Saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, berpedoman pada perolehan suara para pihak, yakni Pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni) memperoleh 296.667 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 336.154. Sehingga selisih perolehan suara keduanya mencapai 39.487 suara atau senilai dengan 4,9%. Hal ini melebihi sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Lebih lanjut Arief menyebutkan bahwa akibat tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam pemilihan. Akan tetapi, setelah mencermati, membaca, dan mendengarkan keterangan berbagai pihak, MK tidak memiliki keyakinan yang berpengaruh pada keterpenuhinya ketentuan norma tersebut.
“Mahkamah tidak mendapaktan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 beralasan menurut hukum,” sampai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Baca juga
PHP Kada Kabupaten Lamongan, Fakfak, dan Halmahera Barat
KPU Pohuwato dan KPU Lamongan Nilai Permohonan Lewat Tenggat
Pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemilu yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan. Menurut Pemohon, terdapat enam klasifikasi pelanggaran, yaitu pelanggaran tata cara pendistribusian jumlah surat suara ke TPS-TPS yang bertentangan dengan PKPU 18/2020, pelanggaran tata cara pembetulan (koreksi) oleh KPPS pada saat pelaksanaan tahap pungut hitung, pelanggaran tata cara kesalahan penjumlahan oleh KPPS pada saat pelaksanaan tahap pungut hitung, pelanggaran pembukaan kotak suara, pelanggaran tata cara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan tingkat kecamatan, pelanggaran dugaan keterlibatan ASN, camat dan kepala desa tertentu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi