JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Julyeta Paulina A. Runtuwene dan Harley Afredo B. Mangindaan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado. Putusan Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu (17/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Menurut Mahkamah, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini berakibat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Perolehan suara Pemohon adalah 66.730 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 88.303 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 21.573 suara (8,98%) atau lebih dari 3.605 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Saldi.
Saldi melanjutkan Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpang ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 29 Januari 2021 lalu, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor Urut 4 Julyeta Paulina A. Runtuwene dan Harley Afredo B. Mangindaan menyatakan bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2020 berlangsung tidak jujur. Tak hanya itu, Pemohon juga mendalilkan pelaksanaan pemilihan berlangsung tidak adil serta penuh dengan praktik-praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif serta terencana berdasarkan dokumen-dokumen yang dengan sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2020.
Pemohon pun mendalilkan tidak diberikannya Salinan DPT kepada semua saksi di TPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, saksi dari Pemohon tidak bisa melihat kesesuaian pemilih pada 11 Kecamatan. Di samping itu, Pemohon juga menemukan fakta di lapangan bahwa pemilih yang memilih gubernur juga diberikan kertas suara untuk pemilihan walikota.
Oleh karena itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Manado Nomor 722/PL.02.6-Kpt/7171/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 202 tanggal 17 Desember 2020. Pemohon pun meminta Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor Urut 1 atas nama Andrei Angouw dan Richard Marten Sualang sebagai peraih suara terbanyak; dan melaksanakan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan se-Kota Manado. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi