JAKARTA, HUMAS MKRI - Berpedoman pada jumlah perolehan suara Pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit) adalah 16.022 suara dan perolehan pihak dengan suara terbanyak adalah 20.965. Sehingga selisih perolehan suara keduanya mencapai 4.943 atau sejumlah 9,74%. Hal tersebut disebutkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).
Selisih perolehan suara tersebut melebihi persentase sebagaimana yang ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Karena tidak terpenuhinya ketentuan norma a quo, Pemohon mendalilkan jika hal tersebut dipengaruhi oleh terjadinya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Namun, setelah memeriksa dengan saksama, Mahkamah tidak menemukan dalil dan bukti awal yang meyakinkan pelanggaran demikian terjadi,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Hal demikian, tambah Anwar, tidak akan mampu mempengaruhi secara signifikan perolehan suara masing-masing pihak. Alhasil, MK memutuskan permohonan pasangan calon Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit tidak dapat diterima.
Baca juga:
Validitas Suket dan Politik Uang dalam Pilkada Bolaang Mongondow Timur dan Manado
Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih
Untuk diketahui, meski selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (Pihak Terkait) mencapai 9,74%, tetapi Pemohon tetap ingin memajukan permohonan. Menurutnya, terdapat adanya pelanggaran berupa ditemukannya penerbitan surat keterangan (suket) tidak sesuai ketentuan pada seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Artinya, suket yang ada tersebut belum divalidasi oleh dukcapil sehingga tidak dapat diyakini sebagai surat keterangan yang sah. Di samping itu, Pemohon juga menyebutkan adanya pemilih di bawah umur yang dapat melakukan pencoblosan. Kemudian, ada pula pemilih tambahan yang tidak didaftarkan KPPS pada DPTb dalam formulir model C daftar hadir pemilih tambahan KWK, seperti di TPS 001 Desa Moonow.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi