JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi tidak dapat diterima. Putusan PHP Bupati Kepulauan Sula dengan Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan, Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Menimbang jumlah perolehan suara Pemohon adalah 17.691 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 20.119. Sehingga selisih perolehan suara keduanya adalah 2.428 atau mencapai 4,61 % . Maka selisih ini melebih sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Atas ini, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun pelanggaran yang didalilkan tersebut, tidak terdapat kejelasan tempat kejadian yang disebutkan Pemohon tersebut. Selain itu, Pihak Terkait pun kesulitan menjawab dalil yang dikatakan Pemohon tersebut.
“Akibatnya Mahkamah tdak memiliki keyakinan jika dalil tersebut berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. dengan demiKian tidak cukup untuk Mahkamah meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelas Manahan dalam sidang yang dihadiri seluruh pihak secara virtual guna mendukung penanganan Covid-19.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan menemukan beberapa kecurangan dalam pemilihan. Salah satunya, terdapat surat suara yang tercoblos melebihi jumlah surat suara yang ada pada tiap TPS. Misalnya, pada Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Utara. Selain itu, Pemohon juga telah terjadi mobilisasi pemilih di berbagai TPS dengan memanfaatkan formulir DPTb. Menurut Pemohon, hal tersebut terjadi dimungkinkan ada warga yang berdomisili di luar kecamatan di wilayah luar Kabupaten Kepulauan Sula diperbolehkan untuk mencoblos. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi