JAKARTA, HUMAS MK – Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diajukan masih dalam tenggang waktu. Mahkamah Konstitusi (MK) juga berwenang memeriksa perkara yang dimohonkan. Namun, karena permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, maka eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terhadap kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Demikian pendapat Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara PHP Bupati Botim, Rabu (17/2/2021).
Permohonan PHP Bupati Boltim diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima. Terhadap permohonan ini, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan diajukan pada 21 Desember 2020, sehingga masih dalam masa tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Arief mengatakan berkaitan dengan perolehan suara Pemohon dalam Pilkada Boltim adalah 13.741, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 20.965. Sehingga selisih suara kedua pihak adalah 7.224 suara atau 14,24%. Artinya hal ini melebihi persentase sebagaimana yang ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Karena tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, Pemohon mendalilkan telah terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilihan.
Setelah Mahkamah mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta memeriksa berbagai alat bukti, baik secara tertulis ataupun lisan dalam persidangan, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait.
“Mahkamah berpendapat hal demikian pun tidak berpengaruh pada perolehan suara kedua pihak,” sebut Arief dalam sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dihadiri secara virtual oleh para pihak. Alhasil dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga:
Validitas Suket dan Politik Uang dalam Pilkada Bolaang Mongondow Timur dan Manado
Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih
Sebagai informasi, pada sidang pendahuluan lalu Pemohon mengatakan kendati pihaknya tidak memenuhi syarat Pasal 158, tetapi ada pelanggaran berupa politik uang yang telah dilaporkan dan sudah ada suratnya namun dinyatakan tidak terbukti. Terhadap dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 396/PL.02.6-Kpt/7110/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi