JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele. Putusan Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Mahkamah mengungkapkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 160.266 suara (total suara sah) = 2.403 suara.
“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 30.372 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 64.249 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 33.877 suara (21,1%) atau lebih dari 2.403 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Saldi.
Mahkamah berpendapat bahwa meskipun permohonan yang diajukan Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah, permohonan diajukan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan Pemohon.
Baca juga:
Paslon Bupati Tolitoli dan Paslon Walikota Palu Ungkap Pelanggaran Pilkada
KPU Pulau Taliabu: Tidak Semua Pemilih Menggunakan Hak Pilih
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis (28/1) lalu, Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 402/PL.02.6.Kpt/7271/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Pihaknya keberatan terhadap Keputusan KPU Palu didasarkan pada alasan hasil pelaksanaan pemilihan walikota Palu Tahun 2020 diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam proses penyelenggaraannya oleh KPU Palu sehingga merusak sendi-sendi asas Pemilukada yang langsung, umum. Bebas, rahasia, jujur dan adil dimana terjadi pelanggaran institusi serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif secara signifikan sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.
Penulis: Melisa FD
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi