JAKARTA, HUMAS MKRI – Persyaratan seorang calon peserta Pemilukada berkenaan dengan pengunduran diri sebagai ASN telah dapat dipenuhi dengan surat pernyataan pengunduran diri. Oleh karena itu, berkenaan dengan dalil Pemohon a quo perihal persyaratan Drs. Alfons Sesa, M.M., telah terungkap dalam persidangan bahwa syarat a quo telah terpenuhi dan proses pemberhentian tersebut dilanjutkan hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden. Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 31/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 pada Selasa (16/2/2021).
Terhadap permohonan yang diajukan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Feliks Duwit ini, Mahkamah mencermati bahwa pasangan calon nomor urut 1 atas nama Alfons Sesa pada 5 September 2020 telah mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan. Dirinya pun telah mengajukan pengunduran diri dari PNS dengan adanya Surat Pernyataan berhenti dari PNS.
“Hal ini menurut Mahkamah telah menegaskan klarifikasi pemberhentian Alfons Sesa sebagai PNS secara terhormat,’ kata Saldi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dengan diikuti seluruh pihak secara virtual.
Sementara itu, berkenaan dengan perbedaan perolehan suara seharusnya pada pemilihan ini adalah paling banyak 2%. Akan tetapi, pada perkara a quo mencapai 19%. Sehingga, dalam pokok permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 uu 10/2016.
“Amar Putusan mengadili dalam eksespi Termohon dan Pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga:
Sengketa Dua Pasangan Calon Bupati Sorong Selatan
KPU Sorong Selatan: Alfons Sesa Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri
Untuk diketahui, Pemohon merasa dirugikan atas hasil penetapan KPU Kabupaten Sorong Selatan (Termohon) tersebut karena penetapan petahana (Pasangan Calon Nomor Urut 1) dengan perolehan suara terbanyak. Berdasarkan keputusan KPU Sorong Selatan tersebut, Pemohon hanya memperoleh 12.742 suara, sedangkan Pasangan Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa memperoleh 20.000 suara.
Menurut Pemohon, penetapan perolehan suara oleh KPU Sorong Selatan tersebut disebabkan adanya proses penegakan hukum yang belum selesai atas tiga pelanggaran hukum pemilihan umum serentak. Pertama, Termohon tetap mengikutsertakan petahana sebagai pasangan calon, tanpa memenuhi syarat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua. Kedua, adanya pembagian dana oleh petahana pada masa tenang untuk tujuan pemenangan. Ketiga, petahana melakukan penggantian pejabat tanpa mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan calon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Repoerter : Bayu
Pengunggah: Rudi