JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaur pada Selasa (16/2/2021) sore. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Gusril Fausi dan Medi Yuliardi tersebut tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyebut bahwa tenggang waktu waktu 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan hasil suara hasil pemilihan yakni Rabu 16 Desember 2020 hingga Jumat 18 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sehingga, permohonan pemohon yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Tidak terdapat bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020. Hal ini diperkuat dengan dengan tidak adanya keberatan dari saksi pasangan calon di tingkat TPS dan saksi-saksi pasangan calon menandatangani Model C.Hasil-KWK dan Model C.Hasil Salinan-KWK,” ucap Wahiduddin.
Sementara terkait dengan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, Wahiduddin menyampaikan jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 77.940 suara (total suara sah) yakni 1.559 suara. “Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 37.148 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 40.792 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 40.792 suara dikurangi 37.148 suara yakni 3.644 suara (4,7%) atau lebih dari 1.559 suara,” jelas Wahiduddin.
Sebelumnya, PHP Bupati Kaur dengan Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Gusril Fausi dan Medi Yuliardi. Pemohon menolak hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kaur (Termohon) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 190/PL.02.6-Kpt/l 704/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara secara terstruktur, sistematis, dan masif di sebagian besar TPS di Kabupaten Kaur. Pemohon mengatakan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kaur melebihi target secara nasional, yakni 88,59 persen. Pemohon menilai ada indikasi kecurangan dalam mark up pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat KPPS, PPK, maupun KPU secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, Pemohon mendalilkan netralitas Bawaslu Kabupaten Kaur sebagai pengawas pemilukada sangat diragukan karena beberapa laporan yang dilaporkan oleh pemohon terhadap pasangan nomor urut 2 Lismidianto – Herlian Muchrim (Pihak Terkait), tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kaur. Sedangkan laporan yang dituduhkan kepada Pemohon, langsung direspon dan direkomendasikan pelanggaran. Terkait ketidaknetralan dari Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut, maka pemohon melaporkan Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta tanggal 11 November 2020, dengan Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/XI/2020. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M nUr
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan