Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Banjar Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Busthomi. Demikian amar Putusan Nomor 123/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa (16/02/2021) Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan, berdasarkan rekapitulasi data kependudukan Semester I Tahun 2020 jumlah penduduk di Kabupaten Banjar adalah 554.281 jiwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banjar.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% x 291.140 suara (total suara sah) = 2.911 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 37.517 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 141.619 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (141.619 suara - 37.517 suara) = 104.102 suara (35,76%) atau lebih dari 2.911 suara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016. Oleh sebab itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang disampaikan di persidangan sebelumnya berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum. Kemudian, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar putusan.
Baca juga:
Denny-Difri Ungkap Pelanggaran Pilkada Kalsel dalam Sidang MK
KPU Banjar Bantah Dalil Permohonan Andin-Syarif dan Rusli-Fadhlan
Sebagai tambahan informasi, Pemohonmenolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 945/PL.02.6-Kpt/6303/KPU-KAB/XII/2020 terkait rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020. Dalam permohonannya, Paslon Andin-Muhammad mendalilkan bahwa di Kecamatan Sambung Makmur terjadi pengambilan surat suara di empat desa sebanyak 11 TPS tanpa ada berita acara pengambilan surat suara yang kemudian digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di Desa Madurejo. Kemudian Pemohon juga mendalilkan bahwa di TPS 17 Kelurahan Keraton tidak ditemukan formulir C plano hasil pilkada dan ternyata formulir C plano disimpan oleh Ketua KPPS dalam keadaan rusak. Pemohon juga mendalilkan di TPS 01 Desa Tambak Baru, kotak suara tidak tersegel dan di TPS 01 Desa Tanjungrema Darat terdapat 2 pemilih dengan E-KTP tidak membubuhkan tanda tangan, serta di TPS 19 Desa Tanjungrema Darat terdapat 2 pemilih hanya menggunakan kartu keluarga. Berikutnya, di TPS 13 dan TPS 14 Desa Bineau terdapat 4 pemilih yang tidak pakai E-KTP dan surat keterangan.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman