JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Bayu. Putusan Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rembang (PHP Bupati Rembang) pada Selasa (16/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah mengatakan jumlah penduduk di Kabupaten Rembang adalah 641.647 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rembang sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% x 422.973 suara (total suara sah) yakni 4.230 suara. Sementara Perolehan suara Pemohon adalah 208.736 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 214.237 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 214.237 suara dikurangi 208.736 suara, yakni 5.501 (1,3%) atau lebih dari 4.230 suara.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, naun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. “Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Saldi.
Sebelumnya, permohonan Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon Harno-Bayu. Pemohon mendalilkan menemukan pemilih pindahan yang menggunakan haknya tanpa menggunakan formulir A5 KWK. Selain itu, Pemohon menemukan adanya kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dari beberapa TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Dengan adanya fakta pelanggaran administrasi tersebut, Pemohon kepada lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang baik Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Rembang. Namun, upaya pemohon belum memperoleh tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 200/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020 dan meminta pemungutan suara di 44 TPS pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sarang, Kecamatan Sale, dan Kecamatan Sedan. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan