JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu kepada parpol yang memiliki kepengurusan ganda untuk segera menyelesaikannya secara internal dan mendaftarkannya kembali hingga 12 Mei mendatang.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, untuk penyelesaian kepengurusan ganda ini KPU bersama dengan Departemen Hukum dan HAM melakukan koordinasi untuk melakukan verifikasi partai politik.
"Pendaftaran akan dilakukan hingga tanggal 12 Mei mendatang," kata anggota KPU Andi Nurpati usai rapat pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/4).
Menurut Andi, KPU berharap kepada parpol yang mempunyai konflik internal untuk menyelesaikannya sendiri. KPU juga meminta agar konflik internal itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau pun melalui mekanisme islah.
"Bila ada perubahan kepengurusan, maka parpol wajib melapor ke pemerintah. KPU akan memperoleh data-data tersebut dari pemerintah sebagai acuan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Andi menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pada 12 Mei, masih ada kepengurusan ganda, maka yang diakui adalah partai yang masih terdaftar sebagai badan hukum di Depkum dan HAM. "Kalau sampai batas waktu masih seperti itu, maka yang diambil yang terdaftar secara badan hukum di Depkum dan HAM," kata Andi.
Pengambilan formulir pendaftaran parpol di KPU sendiri sudah berakhir pada hari Sabtu (12/4) lalu. Saat ini, KPU baru menerima tiga parpol yang mendaftar atau mengembalikan formulir.
Sebelumnya diketahui, terdapat beberapa partai yang memiliki dua hingga tiga kepengurusan. Mereka yakni PNI Marhaen, PKB, dan beberapa partai baru lainnya.
Terkait kasus dualisme kepengurusan di PKB, KPU berpendapat akan tetap mengacu pada UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ada ada kewajiban parpol untuk melaporkan paling lambat 30 hari ke pemerintah, kemudian Depkum dan HAM punya waktu tujuh hari untuk melakukan perubahan.
"Itu yang akan dipedomani oleh KPU. Sekarang ini data yang kita miliki adalah data PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar selama tidak ada perubahan kepengurusan yang dilaporkan parpol yang bersangkutan sesuai mekanisme tadi," ujar Andi.
Data lama yang dimiliki KPU adalah Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai kepengurusan hasil Muktamar II PKB di Semarang pada April 2005.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, setelah terjadi pergantian kepengurusan, ada kewajiban parpol untuk melaporkan ke Depkum dan HAM dalam waktu 30 hari. Kemudian, Depkum dan HAM punya tujuh hari untuk mengeluarkan pengesahan tentang perubahan tersebut.
"Itu yang akan dipedomani KPU," kata Andi Nurpati.
Andi menjelaskan, sebenarnya hanya sebagian partai yang mengalami permasalahan internal. Ia mencontohkan, menerima laporan bahwa ada pengurus yang mengatasnamakan parpol, tapi sesungguhnya tidak memiliki badan hukum.
"Jika yang bersangkutan tidak memiliki badan hukum dan tidak ada daftar kepengurusan, misalnya ketuanya siapa, sekretaris jenderalnya siapa, maka secara otomatis tidak bisa digunakan," katanya.
Ia menjelaskan, seluruh parpol yang mengambil formulir akan menjalani verifikasi secara administratif untuk mengetahui apakah benar mempunyai badan hukum dan apakah badan hukumnya diakui.
"Itu akan diketahui dalam verifikasi administratif dan setiap parpol yang diakui keabsahannya cuma satu," katanya menegaskan.
Disinggung mengenai pendapat sejumlah pihak yang menyatakan, lebih baik KPU tidak usah menerima partai yang memiliki lebih dari satu kepengurusan, Andi mengatakan, hal itu tidak dapat ditempuh oleh KPU.
"Dalam konteks ini (kepengurusan ganda), pasti ada yang sah. Masalahnya di situ. Kalau kita menolak juga yang sah, kan bisa bermasalah," ujarnya.
Ia menambahkan, hal lain yang akan dibahas dengan Depkum dan HAM adalah, partai politik yang menjadi badan hukum pada tahun 1999 seperti Partai Islam Indonesia (PII) Masyumi.
"Meskipun kita sebetulnya tahu PII Masyumi tidak masuk daftar 50 partai yang lolos badan hukum Pemilu 2004, untuk kehati-hatian, KPU akan tetap berkonsultasi dengan Depkum dan HAM," katanya.
Di tempat terpisah, Menkum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan, tidak ada pengertian atau istilah kepengurusan ganda di partai politik. Sebab, kata Andi, partai politik yang telah mendapatkan badan hukum dari Depkum dan HAM adalah yang kepengurusannya diakui pemerintah.
"Jadi, tidak ada yang (kepengurusan) ganda di sini, orang saja yang tidak paham dan bilang ada kepengurusan ganda itu," katanya.
Sementara itu, Wasekjen DPP PKB Ikhsan Abdullah mengatakan, kepengurusan PKB di bawah pimpinan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhyiddin Arubusman, Ali Masykur Musa dan Zannuba Arifah Chafsoh akan melakukan pendaftaran ulang ke Depkum dan HAM untuk menyerahkan kepengurusan baru itu pada Selasa (15/4) ini.
Rencana ini, katanya, tertunda sehari akibat masih ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PKB yang sekaligus juga Pjs Ketua Umum PKB Ali Masykur Musa. "Jadi, ada dokumen yang belum ditandatangani Pak Ali. Dia masih di luar kota," kata Ikhsan. (Rully)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id