JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Sidang pengucapan Putusan Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Selasa (16/2/2021).
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan diajukan pada 17 Desember 2020, maka berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Perkara masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan.
Selanjutnya berkenaan dengan eksespsi Termohon dan Pihak Terkiat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum maka Makhamah mencermati selisih perolehan suara pada pemilihan mencapai 11,74%. Hal ini, sambung Arief, melebihi persentase dari Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Untuk menerobos pasal ini, maka Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang, pemanfaatan program pemerintah, dan lainnya.
Atas dalil ini Pemohon mengajukan berbagai bukti dan Mahkamah pun telah membaca, mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Maka, Mahkamah berdasarkan fakta persidangan menyatakan hal tersebut tidak relevan karena tidak dapat menujukkan pengaruhnya pada perolehan suara masing-masing pihak. Dengan demikian, Mahkamah tidak menemukan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 dan meneruskan perkara a qquo ke pemeriksaaan persidangan lanjutan.
“Pemohon tidak memenuhi persyaratan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum,“ sebut Hakim Konstitusi Arief dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada sidang sebelumnya Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Binggai Nomor 72/HK.03.1-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Dalam mengajukan perkara ini, meski selisih suara Pemohon melebihi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, namun pihaknya menemukan ada banyak pelanggaran politik uang yang terjadi pada 23 kecamatan yang menguntungkan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Amirudin dan Furqanuddin pada masa sebelum hari pemungutan suara. Pemohon pun telah melaporkan kasus yang ditemui tersebut kepada Bawaslu. Akan tetapi, mendekati akhir Desember 2020 seluruh laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Paslon Bupati Banggai dan Morowali Utara Ungkap Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Banggai: PSU Digelar Karena Ada Pemilih Gunakan Hak Pilih Orang Lain
Sementara itu terkait adanya pelanggaran dengan keterlibatan ASN, pemerintah daerah, dan pemanfaatan program Kemensos yang menguntungkan pihak Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Amirudin dan Furqanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi